ORI DIY Telusuri Dugaan Pungutan di Salah Satu SMK Negeri Jogja

Sleman - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu SMK negeri di Kota Jogja. Penelusuran dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat ke ORI DIY.
"Ada masyarakat yang datang ke ORI DIY, menyampaikan adanya dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogya," kata Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki ditemui di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Rifki mengatakan, besaran pungutan itu mencapai Rp 5 juta per siswa. Pungutan ini disebut merupakan kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah.
"Pungutan itu kalau cirinya ada nominalnya ada batas waktunya dan juga tidak bersifat sukarela atau bersifat wajib itu tidak diperbolehkan. Jadi nanti dalam penelusuran kami kalau ditemukan unsur itu, itu sesuatu yang tidak diperkenankan," ujarnya.
Sementara itu, Robani dari Lembaga Sarang Lidi mengaku mengadukan adanya dugaan pungutan itu ke ORI DIY. Dia mengatakan pungutan itu masih dalam tahap wacana. Namun dalam rapat yang diadakan oleh komite sekolah, tetap berkukuh agar ada uang pungutan.
Pihak komite sekolah, menurut Robani, beralasan bahwa pungutan itu diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 47 dan bukan menggunakan regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Adapun nominal uang pungutan menurut Robani yakni sebesar Rp 5 juta dengan rincian uang pendidikan sekolah itu Rp 150 ribu yang dibayarkan 12 kali. Lalu sumbangan pribadi Rp 450 ribu dan untuk uang pembangunan yang awalnya Rp 3 juta turun jadi Rp 2,75 juta.
"Jadi totalnya dari Rp 5,25 juta jadi Rp 5 juta itu wacana di forum ya yang disampaikan oleh paparan kepala sekolah tapi itu bersama komite," ungkap Robani.
"Ini yang jadi kita protes ke Ombudsman agar intinya kita lapor di sini untuk laporan awal," pungkasnya.