ORI DIY Sebut Ada Potensi Penyelewengan Uang Sistematis dan Terstruktur, Minta Pempov Segera Turun Tangan
RADAR JOGJA - Munculnya ratusan nasabah yang mengeluhkan dana tertahan di badan usaha kredit pedesaan (BUKP) turut mendapat tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Bahkan, Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi ikut terjun dalam mendengarkan keluhan nasabah di Pasar Bendungan Selasa (22/4).
"Ternyata di luar dugaan, kemarin membaca berita dari Radar Jogja baru 78 nasabah, sekarang sudah ratusan," ucap Hadi.
Jika melihat kasus di BUKP Wates dan Galur, terdapat potensi penyelewengan dana nasabah yang sistematis dan terstruktur. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan keaslian dari dugaan itu.
Kini, Ombudsman RI DIY telah menggali informasi mengenai ketidakjelasan status hukum BUKP. Berdasarkan keterangan nasabah, BUKP tidak memiliki status hukum yang jelas. Lantaran, bukanlah bank atau badan hukum yang memiliki wewenang menyimpan uang dari masyarakat.
Keanehan lainnya juga muncul, saat salah satu nasabah menyampaikan mendapat bilyet atas deposito yang disetor ke BUKP. Bilyet merupakan struk tanda setoran diterima, biasanya hanya dilakukan oleh bank konvensional.
Selain Bilyet, proses transaksi tabungan BUKP juga terkesan sederhana. Lantaran, setoran uang tunai hanya ditulis tangan, bukan dicetak menggunakan mesin. Terlebih beberapa nasabah menyampaikan, setoran seringkali dititipkan ke pegawai BUKP dngan tanda bukti coretan di atas kertas.
"Kami mendorong pemprov turun tangan dalam kasus ini," desaknya.
Lantaran kasus BUKP melibatkan ratusan masyarakat yang dirugikan. Terlepas dari dugaan adanya bentuk penyelewengan atau fraud BUKP.
Dia memastikan, ORI DIY akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dalam hal ini, ORI DIY pernah menangani kasus serupa yang melibatkan asuransi Bumi Putera. Sehingga, kasus BUKP akan dikawal dengan sebaik mungkin.
Saat ini, pihaknya sedang menarik keterangan dari beberapa nasabah. Keterangan nasabah akan digunakan sebagai data untuk melakukan audiensi ke pemprov. Tujuannya, mendorong pemprov untuk segera turun tangan. (gas/eno)