• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI DIY Lakukan Sidak ke SMPN 1 Depok Sleman untuk Klarifikasi Masalah Seragam Sekolah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 18/07/2022 •
 
Asisten ORI DIY, Koordinator Pencegahan, Chasidin, mendatangi SMPN 1 Depok Sleman dan diterima oleh Kepala Sekolah, Sukendar, Senin (18/7/2022).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendatangi SMPN 1 Depok, Kabupaten Sleman, Senin (18/7/2022).

Tujuannya untuk mengklarifikasi laporan warga soal pemesanan dan pembayaran seragam di sekolah tersebut.

Hasilnya, pengadaan seragam telah diserahkan dan dikoordinir oleh orangtua murid, bukan dari komite maupun sekolah.

Tetapi sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2022, pemesanan seragam sekolah ini memang sempat dikoordinir oleh pihak sekolah.

"Tapi, ada Surat Edaran (SE) dari dinas untuk menghentikan, sehingga akhirnya disetop. Karena tidak boleh, maka urusan seragam ini dikembalikan ke orangtua siswa. Dihentikan dan (uangnya) dikembalikan. Sekolah dapat SE dari dinas tidak menangani masalah seragam," kata Asisten ORI DIY, Koordinator Pencegahan, Chasidin, Senin (18/7/2022).

Saat ini, pengadaan seragam di SMPN 1 Depok dikembalikan sepenuhnya ke orangtua.

Menurut Chasidin, di masing-masing kelas telah ditunjuk satu orangtua sebagai koordinator.

Ada enam kelas murid baru di sekolah tersebut sehingga ada enam orangtua sebagai koordinator.

Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orangtua yang mau pesan seragam lewat mereka.

"Tapi, bagi (orangtua) yang ingin membeli di luar bisa. Jadi, tidak ada kewajiban dan paksaan," katanya.

Diketahui, dalam ketentuannya, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.

Soal seragam ini, terutama seragam putih-biru dan pramuka atau di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orangtua.

Larangan jual-beli seragam di sekolah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Lalu, Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kemudian, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan surat edaran Gubernur DIY nomor 22/SE/IV/2021 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Menurut Chasidin, ORI DIY masih akan mendalami laporan warga soal pengadaan seragam sekolah di SMPN 1 Depok.

Nantinya, setelah mendatangi sekolah pihaknya akan meminta klarifikasi langsung ke perwakilan orangtua siswa.

"Kalau memang dikoordinir orangtua dan kesepakatan bersama mungkin tidak (melanggar). Tapi kalau ada peran dari sekolah dan komite, secara aturan kan tidak boleh. Nanti kami akan klarifikasi ke perwakilan orangtua," kata dia.

Inspeksi mendadak ke SMPN 1 Depok ini merupakan tindaklanjut dari pengawasan ORI DIY terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di DIY mulai dari pra, pelaksanaan hingga pasca.

Dalam prosesnya, ada beragam laporan masuk. Mulai dari soal pengadaan seragam, lalu permasalahan bangku kosong.

Kemudian, permasalahan jarak zonasi, permasalahan nilai prestasi dan perbedaan juknis dengan Perbup soal PPDB.

Laporan ini masih dikumpulkan ORI DIY dan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten dan DIY.

Kepala SMPN 1 Depok, Sukendar, menceritakan terkait pengadaan seragam, pada tanggal 2 Juli, memang sekolah sempat mengumpulkan orangtua murid untuk menjelaskan program sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, ada orangtua yang menanyakan soal seragam sehingga akhirnya terpancing.

Padahal pihak sekolah sebenarnya sudah menyampaikan bahwa urusan seragam menjadi tanggungjawab orangtua masing-masing.

Terutama seragam putih - biru dan pramuka bisa beli di manapun.

"Nah, khusus seragam (identitas) khusus ini memang harus pesan sejak sebelumnya. Baru ke arah sana. Kemudian, (orangtua) pada pesan. Nah, dalam proses pesan itu ada juga orangtua yang titip uang. Itu. Tolong diklarifikasi ya, bukan jual-beli. Orangtua nitip uang dan sekolah juga belum ada seragam," jelas dia.

Saat itu, titipan uang dari orangtua untuk seragam beragam. Jumlahnya, seingat Sukendar sekira Rp 468-an ribu.

Tetapi, dalam perjalannya, uang titipan dari orangtua tersebut kemudian dikembalikan.

Kini, terkait pengadaan seragam di SMPN 1 Depok sepenuhnya diserahkan ke orangtua.

Pihak sekolah hanya sebatas memberikan spesifikasi atau contohnya saja.

"Sekolah hanya memberikan contoh, pakaian training dan batik spek-nya seperti ini. Jasanya silakan di mana (terserah orang tua)," kata dia.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, sebelumnya menyebut polemik sekolah SMP Negeri di Sleman yang diduga melakukan praktik penjualan seragam ataupun bahan seragam kepada siswanya dalam proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah diselesaikan. Pihak sekolah sudah meminta maaf.

"Kemarin sudah minta maaf dan InsyaAllah di Sleman tidak ada pungutan apapun," kata Bupati Kustini, pada Selasa 12 Juli 2022.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...