ORI DIY Dorong Penanganan Pelecehan Seksual di Kampus Yogyakarta Secara Transparan

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mencermati sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila di beberapa perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rangkaian kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi.
Pada kasus Universitas Ahmad Dahlan, dua mahasiswi mengalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa lain ketika menjalankan program Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Sleman. Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Pihak UAD melalui unit terkait dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi juga telah melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.
Persoalan Pelayanan Publik dalam Penanganan Kekerasan di Kampus
Ombudsman memandang bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan hanya persoalan etik dan pidana. Perkara tersebut juga mempunyai dimensi pelayanan publik, terutama berkaitan dengan pelayanan pendidikan, keamanan warga kampus, penanganan pengaduan, penyediaan informasi, perlindungan korban, pendampingan, dan kepastian prosedur.
Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Penyelenggara berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan, membangun kepercayaan masyarakat, menyediakan mekanisme pengaduan, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dalam konteks perguruan tinggi, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kegiatan pembelajaran.
Pelayanan pendidikan juga mencakup kemampuan institusi menciptakan lingkungan yang aman, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, memberikan respons yang cepat, menjaga kerahasiaan, mencegah intimidasi dan pembalasan, serta menjamin mahasiswa tetap dapat menjalankan hak akademiknya selama proses pemeriksaan dan pemulihan.
Dorongan Ombudsman RI DIY
Ombudsman RI DIY mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya. Evaluasi tidak boleh hanya dilakukan setelah suatu kasus menjadi viral, melainkan harus mencakup pencegahan, deteksi dini, pengawasan kegiatan di luar kampus, pelaksanaan KKN, relasi dosen dan mahasiswa, serta perlindungan terhadap mahasiswa dalam posisi yang rentan atau memiliki ketergantungan akademik.
Perguruan tinggi juga perlu menetapkan jangka waktu penanganan yang jelas, menyediakan petugas yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan, menyampaikan perkembangan penanganan kepada korban, serta menyediakan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan. "Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa.








