• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Bali Survey Pelayanan Pemda, Hanya Tiga Kabupaten Zona Hijau di Bali
PERWAKILAN: BALI • Rabu, 03/08/2022 •
 
ORI : Kepala ORI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (kanan) bersma anggota ORI pusat Robert Na Endi Jaweng (kiri). (ISTIMEWA)

DENPASAR, BALI EXPRESS - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali bersama ORI Pusat melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah se-Bali. Dari Sembilan kabupaten/kota yang ada, hanya tiga kabupaten yang zona hijau dan sisanya zona kuning. Ke depan ORI Bali akan melakukan pendampingan dengan cara menggelar workshop maupun bimbingan teknis.

Kepala ORI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan pada tahun 2021 telah dilakukan survey dan hasilnya semua kabupaten/kota zona hijau yang berarti nilai kepatuhannya tinggi, yakni di angka 81,00 sampai 100. Namun pada tahun 2021 juga terdapat beberapa produk tambahan. Sehingga tahun ini ada yang menjadi kuning, dengan nilai 51,00 sampai 80,99 yaitu di kepatuhan sedang.

"Awalnya di tahun 2021 sudah hijau semua, namun ada beberapa produk tambahan kemudian ada yang hijau menjadi menjadi kuning. Tapi tiga wilayah tetap zona hijau," jelasnya, Rabu (3/8).

Dengan demikian pihaknya akan melakukan pendampingan kembali sesuai komponen layak standar penilaian. Salah satu langkah yang akan dilakukan secara bimtek maupun workshop. Sehingga pemerintah daerah yang ada di Bali nantinya benar-benar siap saat disurvey tahun berikutnya.

Zona hijau yang masih bertahan adalah Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan. Sementara kabupaten yang lain menjadi zona kuning, dipengaruhi oleh produk yang dinilai juga bertambah.

"Dinilai itu digabung, ada Disdukcapil, PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) nilainya tinggi-tinggi. Setelah dicek bidang kesehatan dan pendidikan kecil nilainya," imbuh Sri.

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan salah satu pelayanan di bidang pendidikan yang sering dianggap sebagai bukan pelayanan adalah legalisir ijazah, pengurusan sertifikasi guru dan pelayanan lainnya. "Jadi itu sering dianggap bukan pelayanan, walaupun pelayanan untuk guru-guru, sertifikasi juga yang tidak ada standarnya. Namun kemarin itu yang memperkecil di bidang pendidikan dan kesehatan," tegasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...