Orangtua Harus Tahu! Ombudsman Sumbar Ingatkan Larangan Pungli Saat Daftar Ulang Sekolah

PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memberikan peringatan keras terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran ulang siswa baru tahun ajaran 2025/2026, baik di tingkat SMP maupun SMA sederajat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan mengintervensi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026, Ombudsman telah melakukan upaya pencegahan dengan mengintervensi Juknis PPDB, terutama untuk SMA," kata Adel saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Dalam juknis tersebut, telah ditegaskan larangan praktik pungutan dana, termasuk pembelian seragam, buku, dan perlengkapan lainnya.
Larangan ini juga ditegaskan melalui surat edaran bersama Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kota Padang yang melarang pemaksaan jual beli seragam saat penerimaan siswa baru.
Adel menambahkan bahwa seluruh proses penerimaan siswa, mulai dari pendaftaran hingga pembelajaran, seharusnya berlangsung secara gratis.
Meski demikian, partisipasi masyarakat dalam pendidikan tetap diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Partisipasi orang tua diperbolehkan setelah proses pendaftaran selesai. Itu pun dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak boleh berupa pungutan dengan jumlah dan waktu yang ditentukan," tegasnya.
Adel secara khusus mengingatkan penyelenggara pendidikan dan orang tua terhadap potensi praktik pungli yang kerap terjadi pada tahap pendaftaran ulang.
Ia menyebutkan bahwa pada momen tersebut, siswa kerap disodorkan tagihan pembelian seragam atau sumbangan yang bersifat wajib.
"Rapat orang tua diperbolehkan, tapi sifatnya harus partisipatif tanpa paksaan. Jika nominalnya sudah dipatok, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan," ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya Ombudsman menemukan modus serupa dalam bentuk kewajiban membeli seragam dari sekolah saat pendaftaran ulang.
"Tahun ini sekolah harus berhenti menjadi toko baju. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Orang tua berhak membeli di mana saja sesuai spesifikasi yang ditentukan," ungkapnya.
Jika orangtua atau masyarakat menemukannya, Adel mengimbau agar segera melaporkannya agar bisa diusut tuntas. Begitu pula jika menemukan permainan uang dalam proses SPMB.
"Biasanya, saat daftar ulang siswa disodorkan sejumlah uang dengan alasan sumbangan atau komite. Jika bersifat wajib, itu sudah termasuk pungli. Laporkan. Kami akan segera tindaklanjuti," pungkas Adel Wahidi. (*)