Orang Tua dan Ombudsman Apresiasi Penyelesaian Masalah Siswa Atlet KKO SMAN 2 Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Keputusan pihak SMAN 2 Banjarmasin yang membatalkan tidak naiknya belasan siswa atlet KKO (Kelas Khusus Olahraga) diapresiasi positif oleh orangtua dan Ombudsman Kalsel. BeritaLokal
Dalam konferensi pers bersama Disdikbud dan Dispora Kalsel, Jumat (24/7/2026), Kepala SMAN 2 Banjarmasin Muhdi Harto menegaskan seluruh siswa atlet KKO di sekolahnya naik kelas.
Salah seorang ayah siswa atlet, mengaku bersyukur mendengar pernyataan Muhdi Harto yang menganulir keputusan sebelumnya.
"Alhamdulillah semoga ke depan lebih jelas regulasinya dan para siswa atlet juga nyaman berlatih dan mengikuti kejuaraan," kata orangtua yang enggan disebutkan identitasnya kepada Wartabanjar.com.
Karena perubahan keputusan itu, ia pun mengaku batal memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Apresiasi juga diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman.
Ia menilai keputusan baru SMAN 2 Banjarmasin itu selaras dengan harapan Ombudsman.
Hadi Rahman juga berharap pihak-pihak terkait yakni sekolah, Disdikbud dan Dispora Kalsel bersama-sama membangun tata kelola program KKO yang lebih transparan, akuntabel dan terhindar dari maladministrasi.
Tata kelola itu tidak hanya ditujukan untuk SMAN 2 Banjarmasin, namun juga untuk sekolah-sekolah lain yang menerapkan model serupa.
"Penting kiranya dinas dan sekolah memastikan pemberlakuan petunjuk teknis atau standar pengelolaan KKO, antara lain mencakup kriteria naik dan tidak naik kelas, mekanisme evaluasi dan pembinaan, tata tertib dan sanksi. Hal itu harus pula disampaikan informasinya secara utuh kepada siswa, orang tua maupun masyarakat," kata Hadi Rahman. Pendidikan
Hadi menyatakan Ombudsman Kalsel akan terus memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima.
Hal ini, menurut Hadi, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsmansesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. (wartabanjar.com/yohanes)








