Orang Tua Bisa Mengadu, Ombudsman Kalbar Buka Posko Khusus SPMB dan PMBM 2026

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kalimantan Barat kini mendapat pengawasan khusus dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Sebagai upaya memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman resmi membuka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM yang akan beroperasi selama seluruh tahapan penerimaan murid baru berlangsung.
Posko pengaduan tersebut mulai dibuka pada Kamis, 18 Juni 2026, dan berlokasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Jalan Surya Nomor 2A, Kota Pontianak.
Kehadiran posko ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru, mulai dari tahap pendaftaran hingga daftar ulang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah, menjelaskan bahwa pembentukan posko pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal penyelenggaraan layanan pendidikan agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tidak diskriminatif
Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama yang melatarbelakangi pembentukan posko tersebut. Pertama, memastikan seluruh pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung sesuai prinsip pelayanan publik yang baik.
Kedua, menjamin masyarakat memiliki akses yang mudah untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi selama proses penerimaan siswa baru.
Ketiga, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
Tariyah menegaskan bahwa posko yang dibuka kali ini secara khusus hanya melayani pengaduan yang berkaitan dengan proses SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027.
Meski demikian, masyarakat yang memiliki keluhan di luar substansi penerimaan peserta didik tetap dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan reguler yang selama ini tersedia di Ombudsman.
"Karena ini merupakan posko pengaduan khusus, maka laporan yang diterima berkaitan dengan pelayanan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Namun apabila ada laporan di luar substansi tersebut, tetap dapat disampaikan melalui jalur pengaduan reguler," ujar Tariyah.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi maupun pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, mengirim surat elektronik, memanfaatkan media sosial resmi, maupun melalui layanan pesan WhatsApp.
Dalam penanganan laporan tertentu, Ombudsman juga memberikan perlindungan kepada pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka. Namun demikian, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik kasus yang dilaporkan.
Tariyah mencontohkan, apabila masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru, identitas pelapor dapat dirahasiakan untuk memberikan rasa aman.
Sebaliknya, apabila laporan berkaitan dengan keberatan terhadap hasil seleksi peserta didik yang tidak dinyatakan lolos, identitas siswa tidak dapat disembunyikan karena berkaitan langsung dengan data peserta didik yang menjadi objek laporan.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Kalbar juga telah melakukan berbagai langkah pengawasan preventif.
Salah satunya melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Tariyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga melibatkan Komisi Informasi, Dewan Pendidikan, hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) karena terdapat aspek perlindungan hak anak yang berkaitan erat dengan layanan penerimaan peserta didik baru.
Pengawasan juga dilakukan secara langsung ke sejumlah satuan pendidikan, termasuk madrasah, guna memastikan pelaksanaan penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski posko pengaduan telah resmi dibuka, hingga hari pertama operasional belum ada laporan masyarakat yang masuk.
Kendati demikian, Ombudsman akan terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media informasi agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan tersebut.
Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan jumlah laporan biasanya terjadi saat tahapan pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang berlangsung.
Berbagai persoalan yang sering dilaporkan masyarakat antara lain terkait dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang belum selesai diproses. Selain itu, keberatan terhadap hasil seleksi dan kendala saat daftar ulang juga menjadi keluhan yang cukup dominan setiap tahunnya.
Tariyah secara khusus menyoroti praktik pungutan yang masih ditemukan dengan berbagai alasan, terutama saat proses daftar ulang. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana daftar ulang yang seharusnya bersifat administratif justru dibarengi dengan kewajiban pembayaran tertentu.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dikaitkan dengan pembelian buku, seragam sekolah, maupun kebutuhan lainnya.
Bahkan pada tahun sebelumnya terdapat laporan di tingkat taman kanak-kanak yang meminta pembayaran hingga sekitar Rp1 juta saat proses daftar ulang.
Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan SPMB.
Seluruh laporan semacam itu akan ditangani melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Laporan yang berkaitan dengan pungutan dalam proses penerimaan murid baru akan menjadi prioritas dan ditangani melalui mekanisme respon cepat," tegasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Ombudsman berpedoman pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nota Dinas Nomor 430/PC/V/2026 tentang Pengawasan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.
Melalui kesempatan tersebut, Ombudsman Kalbar juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses penerimaan peserta didik dengan penuh integritas, menjunjung tinggi transparansi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Setiap kebijakan yang diterapkan harus disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat guna menghindari multitafsir maupun potensi diskriminasi.
Selain itu, sekolah dan madrasah diharapkan memastikan tidak ada pungutan dalam tahapan penerimaan siswa baru sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas dapat terpenuhi.
Di sisi lain, orang tua maupun wali murid yang mengalami kesulitan selama proses penerimaan peserta didik baru juga dapat memanfaatkan layanan Help Desk yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian kendala administratif.
"Ombudsman berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berlangsung dengan integritas, transparansi, serta memaksimalkan fungsi pengaduan yang telah disediakan demi menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas," pungkas Tariyah. (*)








