Ombusdman NTT Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi

NTTTERKINI.ID, Kupang - Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara timur (NTT) meraih dua penghargaan dalam forum penganugrahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi Publik (KIP).
"Terima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam pemenuhan seluruh instrumen yang diminta komisi informasi NTT dalam penilaian ini, semoga dapat dipertahankan tahun depan," kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 8 Desember 2022.
Dua jenis penghargaan yang diraih Ombudsman NTT yakni penghargaan sebagai badan publik informatif dan penghargaan sebagai badan publik informatif terbaik II dari seluruh badan publik di NTT.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, Agus Bole Baja mengatakan penghargaan yang diberikan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Ombudsman dalam mengimplementasi Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Penghargaan yang diberikan bagi Ombudsman NTT sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan terimplementasikannya UU keterbukaan informasi publik," kata Ketua KIP Agus Bole Baja.
Mewujudkan layanan pemerintahan yang baik (Good Govenrnance), KIP berharap seluruh badan publik dapat membentuk atau memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi agar hakekat pelayanan informasi publik dapat secara cepat, tepat waktu dan proporsional. (Lid)








