• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsmen Maluku Larang ASN Korupsi Waktu
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 22/07/2024 •
 
sumber foto : KBRN

KBRN, Ambon : Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat mengingatkan setiap instansi untuk tidak mentolerir perilaku Aparat Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik yang melakukan korupsi waktu.atau tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya.

Berbicara kepada RRI pada Kamis, 19 Juli 2024, Slamat menegaskan, pelayan publik tidak boleh melakukan korupsi waktu, karena waktu kerjanya dibayar oleh pemerintah dan harus bekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Itu tidak boleh terjadi karena waktu kerja mereka dibayar oleh pemerintah. Ini adalah perbuatan yang tidak patut karena menyalahi disiplin sebagai seorang pegawai negeri," ingat Slamat.

Ditambahkan, sebagai lembaga yang mengemban tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, Ombudsmen tidak akan mentolerir perilaku penyelenggara pelayanan publik yang tidak bekerja sesuai  dengan waktu yang telah ditentukan atau korupsi waktu.

Sebagaimana dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, dijelaskan bahwa tindakan korupsi tidak melulu berurusan dengan hukum pidana. Ada tindakan-tindakan koruptif yang menjadi tabiat buruk di keseharian. Salah satunya yang paling sering terjadi adalah korupsi waktu.

Korupsi waktu bisa diartikan tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya, yaitu untuk bekerja. Tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya. Tapi seperti halnya korupsi uang, korupsi waktu juga bisa merugikan tempat pelakunya bekerja. 

Seorang yang korupsi waktu menggunakan jam kerjanya untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Misalnya, dia bermain game, menonton Youtube atau Netflix, asyik mengobrol, atau malah jalan-jalan keluar saat jam kerja. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...