Ombudsmen Babel Menilai Kesepakatan atau Musyawarah Mufakat Pungutan Disekolah Bertentangan Dengan Undang-undang
PANGKALPINANG,PERKARANEWS- Ombudsmen perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus gratis, tapi tidak menjabarkan secara jelas " Pendidikan Gratis" seperti apa ?. Serta menilai pungutan/sumbangan yang ada disekolah dikatagorikan "Pungutan liar" (Pungli) walaupun sudah melalui musyawarah mufakat disekolah.
Hal ini diungkap oleh Chris Fither Kepala Pemeriksaan Ombudsmen Babel saat diwawancarai oleh awak media setelah selesai rapat dengan Pj Walikota Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaayan berserta stekholder dikantor Ombudsmen Babel
"Ini sesuatu hal yang baru bagi Ombudsmen, dimana kami dilibatkan dalam penyusunan Perwako dan ini merupakan sebuah keseriusan Pj Walikota dalam membuat peraturan baru di pemkot Pangkalpinang," ungkap Chris Fiter. Senin,(18/11) dikantor Ombudamen Babel
Kepala Pemeriksaan Ombudsmen Babel menilai polemik pungutan atau sumbangan yang terjadi disekolah ini sudah terjadi berulang kali l, makanya ombudsmen memberikan saran kepada pemerintah daerah bagaimana tata cara penyusunan peraturan daerah
"Selama ini ombudsmen sebagai pengawas eksternal, sudut pandang yang diperoleh dari masyarakat bagaimana soal pendana pendidikan yang ideal diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang mendukung pendidikan 9 tahun harus gratis," tegasnya
Chirs Fiter berpikir pendidikan dasar SD dan SMP Negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus gratis dan jika ada biaya-biaya untuk peningkatan pendidikan dan krakter siswa maka akan digeser menjadi pungutan atau sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
"Kami menilai kenapa ada peraturan Gubernur diterbitkan boleh memungut biaya untuk sekolah SMA/ SMK karena dalam aturan baik di perundang-undangan, Setiknas dan permendikbud tidak ada larangan kalau untuk melakukan pemungutan di level pendidikan menengah, tapi untuk aturan wajib belajar itu tidak diperbolehkan mungkin ini yang menjadi dasar adanya Pergub tersebut,"paparnya
Ia juga menegaskan kadang Ombudsmen juga sering mendapatkan laporan masyarkat tentang adanya pungutan disekolah,tapi ketika dicek dilapangan ternyata ada klarifikasi dari pihak sekolah bahwa pungutan senilain Rp 5000 rupiah tersebut sudah melalui musyawarah mufakat antara pihak sekolah dan orang tua, tapi itu pungli ya tetap uangnya dikembalikan
"Kami sering mendapatkan dalih bahwa ada kesepakatan-kesepakatan,tapi ketika kita bicara peraturan dan undang-undang semuanya ada batasanya, tidak semua kesepakatan berlaku mutlak karena dalam hukum pedata kesepakatan itu jika berbenturan dengan undang-undang tertinggi maka tidak berlaku kesepakatan tersebut," pungkasnya.(Yuko)