• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Valuasi Kerugian Masyarakat dari Maladministrasi
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 27/01/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim S. Niode. ANTARA/Adiwinata Solihin

Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan valuasi kerugian dari maladministrasi berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk sepanjang tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode di Gorontalo, Kamis, mengatakan Ombudsman mendapatkan kerugian materil masyarakat dengan total Rp22 miliar.

Alim S. Niode menjelaskan, jumlah valuasi tersebut didapatkan dari berbagai subtansi laporan dengan dugaan maladministrasi yang beragam.

"Hasil valuasi yang kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah selesai, nilai kerugian masyarakat dari maladministrasi terbesar diperoleh dari subtansi kepegawaian, yaitu sebesar Rp8,5 miliar dan yang terkecil subtansi kelistrikan sebesar Rp2,6 juta," ungkap nya.

Sementara untuk laporan masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, total nilai kerugian sementara masyarakat sejumlah Rp4,1 miliar.

Dengan nilai kerugian terendah diperoleh substansi perbankan dengan total kerugian Rp24 juta dan kerugian masyarakat terbanyak diperoleh substansi Pemerintahan Dalam Negeri dengan nilai kerugian Rp3,26 miliar.

Alim mengungkapkan, kerugian masyarakat itu ditimbulkan akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan. Hal ini selaras dengan mandat Pasal 1 angka 3 UU 37/2008.

Ombudsman dalam pengawasannya senantiasa memastikan pelaksanaan pemenuhan tata kelola pelayanan yang baik oleh penyelenggara. Tujuan dari valuasi yang dilakukan Ombudsman ini sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

"Tidak hanya kerugian negara saja yang perlu kita ukur. Tapi kerugian masyarakat karena pelayanan penyelenggara pemerintahan yang abai juga perlu kita ukur," tegas Alim.

Ia berharap, dengan adanya paparan kerugian materil masyarakat itu, penyelenggara pemerintahan dapat berbenah dalam memberikan pelayanan. Dengan layanan publik yang semakin baik, maka potensi kerugian masyarakat akan semakin kecil.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...