• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ungkap Maladministrasi SPMB di Bandar Lampung, Beri Waktu 3 Hari untuk Perbaikan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 08/07/2026 •
 
ilustrasi SPMB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan temuan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Bandar Lampung bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Temuan itu mencakup penerapan kuota hingga proses seleksi jalur prestasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penerapan kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.

"Kemudian, penerapan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nur Rakhman dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, Ombudsman juga menemukan proses penilaian seleksi dan pengumuman jalur prestasi tidak dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Temuan lainnya adalah penetapan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi. Menurut Ombudsman, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Ombudsman Beri Tenggat Tiga Hari

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak terkait, termasuk Wali Kota Bandar Lampung.

Nur Rakhman mengatakan, pemerintah daerah diberi waktu tiga hari kerja sejak menerima laporan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...