• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ungkap Kelompok Rentan di Pemilu, Minta Hak Pilihnya Dijamin
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 25/05/2023 •
 
Komnas HAM NTT bersama sejumlah pihak melakukan diskusi pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)

Kupang-Cahayaindonesia.id,- Komnas HAM NTT bersama sejumlah pihak melakukan diskusi pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu hal yang menjadi fokus utama Komnas HAM dalam pemantauan tersebut ialah terkait hak-hak kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH ketika menghadiri undangan Diskusi Publik Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 "Hak Pilih Masyarakat Rentan" di Aula Vidcon Fakultas Hukum Undana Kupang Rabu 24 Mei 2023.

"Kelompok rentan ini meliputi kelompok disabilitas, kelompok masyarakat adat, tahanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah-rumah tahanan, hingga pasien-pasien yang berada di rumah sakit. Tidak hanya terkait hak dipilih, tetapi termasuk hak pilih, dan juga terkait dengan ikut serta dalam pemerintahan terutama menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," kata Darius.

Pada kesempatan tersebut, Ia meminta agar draf yang akan ditetapkan tersebut menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu guna menghormati, melindungi dan memenuhi HAM bagi kelompok rentan.

Menurutnya, beberapa isu HAM dalam pemilih adalah, pertama; bertebaran berita bohong/hoax yang akan mendistorsi informasi dan berpengaruh pada hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang utuh mengenai penyelenggaraan pemilu.

Kedua; pada saat pemungutan suara, sejumlah hal bisa menghambat pemenuhan hak warga atas pemilih Luber dan Jurdil misalnya TPS tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dll.

Ketiga; netralitas aparatur sipil negara, TNI, Polri dan intelijen serta maraknya politik uang.

Keempat; pelaksanaan pemilu bagi pasien di rumah sakit dan Kelima adalah kelompok masyarakat adat dan terpencil yang terkendala memilih karena ber-KTP.

Sebagai penutup, Darius menyampaikan bahwa catatan penting terkait hak kelompok rentan dalam pemilihan umum ialah bagaimana negara dan penyelenggara memastikan, dan memaksimalkan seluruh potensi yang ada. Meliputi regulasi, hingga teknis pelaksanaan implementasi bahwa kelompok rentan dapat menggunakan hak pilihnya.

"Semoga pikiran-pikiran seluruh stakeholders yang disampaikan dalam diskusi ini bermanfaat untuk penyempurnaan draf Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemilu dan hak-hak kelompok rentan,"katanya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...