Ombudsman Ungkap Fakta Baru MBG di Sumut: 2 Sampel Positif Bakteri, 200 SPPG Belum Kantongi SLHS

Topikseru.com, Medan - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat sorotan. Bukan hanya soal kasus gangguan kesehatan yang dialami peserta program, tetapi juga menyangkut standar keamanan pangan dan kesiapan dapur penyedia makanan.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) MBG yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), terungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius.
Salah satunya berasal dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dan muntahan dalam kasus gangguan kesehatan yang sebelumnya terjadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya pada sampel yang diuji. Namun, pemeriksaan mikrobiologi menemukan sejumlah bakteri pada beberapa sampel.
Kondisi tersebut membuat keamanan pangan program MBG di Sumatera Utara menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
Dua Sampel Ditemukan Mengandung Bakteri
Kepala KPPG Medan yang membawahi wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan laboratorium dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pemeriksaan kimia dan mikrobiologi.
Untuk pemeriksaan kimia, hasilnya dinyatakan negatif.
Sementara pada pemeriksaan mikrobiologi ditemukan adanya bakteri pada dua sampel yang berasal dari dapur dan sekolah.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Sampel yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon.
Pemeriksaan terhadap formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit menunjukkan hasil negatif.
Namun, hasil berbeda ditemukan dalam pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 terhadap sampel makanan sisa dan muntahan.
Pada sampel nasi putih ditemukan Bacillus cereus. Sementara ikan dencis ditemukan mengandung Staphylococcus aureus.
Adapun sampel buah melon menunjukkan adanya E. coli, sedangkan sampel muntahan juga ditemukan Staphylococcus aureus.
Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta berarti seluruh sampel menjadi penyebab tunggal gangguan kesehatan. Pemeriksaan laboratorium tetap harus dibaca berdasarkan konteks kejadian dan keseluruhan hasil investigasi.
Ombudsman Soroti Sekitar 200 SPPG Belum Punya SLHS
Persoalan lain yang mencuat dalam pengawasan program MBG Sumut adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan masih terdapat sekitar 200 SPPG yang belum memiliki SLHS.
Padahal, sebagian SPPG tersebut disebut telah beroperasi hampir satu tahun.
Kondisi ini menjadi perhatian karena SLHS berkaitan dengan standar kelayakan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan layanan makanan.
Wilayah yang disebut masih memiliki persoalan tersebut antara lain Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Ombudsman menilai standar keamanan pangan tidak boleh menjadi aspek sekunder dalam pelaksanaan MBG.
Program yang menyasar anak-anak tersebut harus memastikan makanan bukan hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Ombudsman: SPPG Bisa Direkomendasikan Ditutup
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bahkan menyatakan pihaknya membuka kemungkinan memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Fikri, pengawasan terhadap MBG merupakan bagian dari mandat Ombudsman karena program tersebut merupakan kebijakan prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
"Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup."
Ombudsman juga telah membahas persoalan tersebut dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut menunjukkan pengawasan MBG tidak hanya diarahkan pada evaluasi administratif, tetapi juga pada aspek keselamatan penerima manfaat.
Gangguan Kesehatan MBG Disebut Sudah Berulang
Ombudsman Sumatera Utara juga mengungkap bahwa persoalan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rakorwas, tercatat satu kejadian pada 2025 dan empat kejadian sepanjang 2026.
Jika seluruh kejadian tersebut digabungkan, jumlah korban disebut mencapai kurang lebih 800 orang.
Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh.
Ombudsman menilai persoalan keamanan pangan tidak cukup diselesaikan setelah muncul korban. Sistem pengawasan harus mampu mencegah potensi masalah sejak tahap persiapan bahan makanan hingga distribusi kepada siswa.
Koordinasi SPPG dan Pemda Dinilai Belum Optimal
Selain keamanan makanan, Ombudsman menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Fikri Yasin mengatakan masih ditemukan kondisi ketika pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.
Padahal, pemerintah daerah pada akhirnya akan ikut terlibat ketika terjadi persoalan di lapangan, termasuk dalam penanganan masyarakat yang terdampak.
Karena itu, Ombudsman mendorong Kantor Regional dan KPPG memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Fikri, terdapat dua hal utama yang akan didorong Ombudsman, yakni pemberian rekomendasi penutupan bagi SPPG yang melakukan pelanggaran berat serta penguatan kolaborasi antara KPPG, Kantor Regional dan pemerintah daerah.
Pemprov Sumut Minta Standar Keamanan Pangan Diperketat
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Sumut juga menekankan pentingnya mutu dan keamanan makanan dalam pelaksanaan MBG.
SPPG diminta memastikan kebersihan juru masak, kualitas air, serta penerapan standar higiene dan sanitasi.
Sanitarian puskesmas juga didorong terlibat sebagai mitra dalam pengawasan secara rutin.
Pemprov Sumut turut meminta penyelenggara memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.
Transparansi dan akuntabilitas juga dinilai penting, termasuk dengan membuka ruang pengawasan dari Ombudsman maupun DPRD.
Hal lain yang disoroti adalah penggunaan bahan dan menu yang mempertimbangkan kearifan lokal. Menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga sesuai dengan karakteristik daerah dan dapat diterima anak-anak.
Ombudsman: MBG Harus Aman, Bukan Sekadar Bergizi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi menegaskan MBG merupakan program prioritas pemerintah yang harus didukung seluruh pihak.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola.
SPPG sebagai pelaksana di lapangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan program berjalan sesuai standar pelayanan publik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya seberapa banyak makanan yang berhasil disalurkan.
Program tersebut juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah makanan aman, apakah proses penyediaannya memenuhi standar, apakah pengawasannya berjalan dan apakah masyarakat mendapatkan informasi yang transparan ketika terjadi masalah?








