Ombudsman Ubah Pola Penilaian Pelayanan Publik, Sulbar Jadi Salah Satu Daerah yang Dinilai

MAMUJU - Ombudsman Republik Indonesia memulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Sulawesi Barat dengan menekankan perubahan pendekatan dalam mengukur kualitas pelayanan publik. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau standar pelayanan, tetapi juga pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Maneger Nasution, saat membuka entry meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (29/7/2026).
Menurut Maneger, pelayanan publik merupakan titik temu paling nyata antara negara dan masyarakat. Karena itu, kualitas layanan akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Dari kualitas pelayanan itulah masyarakat membangun kepercayaan terhadap pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan publik," ujar Maneger.
Ia menjelaskan, sistem penilaian Ombudsman kini mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif. Selain mengukur kesiapan organisasi, penilaian juga melihat bagaimana pelayanan dijalankan, hasil yang diperoleh masyarakat, hingga kemampuan instansi menindaklanjuti pengaduan dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Ombudsman juga akan menilai aspek integritas, kapasitas, dan tata kelola penyelenggara pelayanan sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penilaian ini bukan sekadar memberikan skor. Yang jauh lebih penting adalah mendorong perubahan dan membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, akuntabel, serta berorientasi kepada masyarakat," katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan entry meeting menjadi tahapan awal sebelum proses pengumpulan dan verifikasi data di setiap instansi.
Menurut dia, seluruh penyelenggara pelayanan publik perlu memahami indikator penilaian agar proses evaluasi berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
Fajar mengungkapkan hasil penilaian pelayanan publik di Sulawesi Barat dalam beberapa tahun terakhir masih menunjukkan tren yang belum konsisten. Sejumlah instansi mampu meningkatkan nilai pada satu periode, namun mengalami penurunan pada periode berikutnya.
Karena itu, ia menilai perbaikan pelayanan tidak boleh dilakukan hanya menjelang penilaian, melainkan harus menjadi budaya kerja di setiap instansi.
"Efektivitas pencegahan maladministrasi di Sulawesi Barat tidak akan terwujud tanpa komitmen nyata, keterbukaan, dan kemauan seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus melakukan perbaikan," ujar Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sulawesi Barat, Habibi Aziz, mengatakan pemerintah provinsi menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik pada penilaian tahun ini.
Menurut Habibi, target tersebut bukan semata mengejar nilai, tetapi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan.
"Target tersebut bukan sekadar mengejar angka. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan kualitas pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, lebih pasti dan lebih berkeadilan," kata Habibi.
Penilaian Maladministrasi 2026 akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk memetakan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi. Selain menghasilkan klasifikasi penilaian, evaluasi tersebut juga akan disertai rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik.








