Ombudsman Turun Tangan Nilai Pelayanan Pemprov Babel, 4 Instansi Jadi Sorotan

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengambilan data berlangsung selama dua hari, 18-19 Agustus 2026, dengan menyasar empat unit sampling yang mewakili sektor kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan.
Empat unit yang menjadi lokasi pengambilan data yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan keberagaman unit sampling tersebut menunjukkan luasnya cakupan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut dia, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan satu sektor, tetapi mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
"Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor," ujar Fither.
Ia mengatakan pengambilan data merupakan bagian dari proses penilaian untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik secara objektif. Penilaian dilakukan berdasarkan instrumen dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.
Fither menegaskan penilaian tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan nilai kepada penyelenggara pelayanan publik. Menurut dia, hasil penilaian juga diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan.
"Harapannya, proses ini dapat menjadi momentum bagi penyelenggara untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 masih berlangsung di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ombudsman menyatakan hasil penilaian akan disampaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain melakukan pengambilan data pada penyelenggara pelayanan, Ombudsman Babel juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui aspek Kepercayaan Masyarakat yang menjadi salah satu bagian dalam rangkaian penilaian.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui tautan bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Ombudsman berharap keterlibatan penyelenggara dan masyarakat dapat memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di Bangka Belitung. (Rea)








