• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tuntaskan Kasus Pungutan SD di Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 03/10/2025 •
 

KBRN, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pungutan biaya kebersihan dan pembenahan ruang kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pemeriksaan berlangsung sejak 21 Agustus 2025 hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 15 September 2025.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, menyampaikan bahwa laporan ini berasal dari salah satu orang tua siswa yang identitasnya dirahasiakan. Menurut hasil pemeriksaan, pungutan kebersihan yang terjadi di kelas 1, 2, dan 3 murni merupakan inisiatif dari orang tua siswa, karena mereka tidak ingin anak-anak mereka yang masih kecil bertugas membersihkan ruang kelas.

"Tim kami telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dan Kepala Sekolah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pungutan tersebut bukan instruksi sekolah, melainkan kesepakatan antar orang tua," ujar Muslimin.

Lebih lanjut, pihak sekolah telah berkomitmen untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Surat Edaran resmi Nomor 422/SDN No.30/KS/227/VIII/2025, yang melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah.

Sekolah juga akan mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Ombudsman serta melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga pendidik agar tidak terjadi lagi pungutan tanpa koordinasi resmi.

Muslimin mengingatkan seluruh pimpinan satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa Dana BOS di sekolah negeri sudah mencakup biaya operasional, termasuk jasa kebersihan, sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025.

"Jika orang tua ingin berkontribusi, bentuknya harus berupa sumbangan sukarela yang tidak mengikat jumlah maupun waktu pembayarannya," ungkap Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...