Ombudsman Tinjau Autogate Imigrasi Batam, Ini Temuannya

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Layanan autogate imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi sorotan setelah Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turun langsung meninjau fasilitas tersebut. Autogate yang baru saja diresmikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi para pelintas batas.
"Sehubungan dengan telah diresmikannya fasilitas autogate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, maka kami turun langsung melakukan pengamatan untuk memastikan fasilitas tersebut berfungsi dengan baik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Rabu (26/02/2025).
Tinjauan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, beserta rombongan.
Hasil Pengamatan
Ombudsman Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat lima autogate di pintu keberangkatan dan lima autogate di pintu kedatangan.
"Kami amati, penggunaan fasilitas autogate ini kurang lebih memakan waktu 15-20 detik per orang. Namun, layanan pemeriksaan manual juga tetap tersedia," jelas Lagat.
Selain itu, pihak imigrasi juga memperkenalkan Face Recognition Camera, sebuah sistem pengenal wajah yang mampu mendeteksi pergerakan setiap orang yang melewati autogate. Sistem ini terhubung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, International Police Organization (IPO), dan INTERPOL untuk memastikan apakah seseorang masuk dalam daftar pencegahan atau penangkapan.
"Jika ada individu yang masuk dalam daftar tersebut, sistem akan mendeteksi dengan tingkat akurasi 80-90% dan memberikan notifikasi kepada petugas pemeriksa maupun supervisor di control room," tambahnya.
Isu Penolakan oleh Imigrasi Malaysia
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kepri juga mengklarifikasi isu mengenai penolakan beberapa warga yang menggunakan autogate saat tiba di Johor, Malaysia.
Ombudsman Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan layanan autogate ini. Namun, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami cara penggunaannya.
"Kantor Imigrasi Batam memang sudah mengedukasi masyarakat lewat video di kapal sebelum sampai di pelabuhan, tapi ini perlu diperluas lagi," ujar Lagat.
Selain sosialisasi, Ombudsman juga menekankan pentingnya pengelolaan layanan pengaduan.
"Layanan autogate ini adalah wajah Indonesia sebagai bangsa dengan teknologi tinggi. Jangan sampai ada pengguna yang merasa kurang puas, lalu memviralkan keluhan mereka di media sosial hingga mencoreng citra Indonesia dan Batam sebagai tujuan wisata," pungkasnya.
Kesimpulan
· Autogate di Pelabuhan Batam telah beroperasi dengan baik, dengan waktu pemrosesan sekitar 15-20 detik per orang.
· Sistem Face Recognition Camera membantu mendeteksi individu yang masuk dalam daftar pencegahan atau penangkapan internasional.
· Masalah penolakan oleh Imigrasi Malaysia sudah terselesaikan sejak November 2024.
· Ombudsman meminta agar sosialisasi dan layanan pengaduan lebih diperkuat untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dengan peningkatan sosialisasi dan sistem yang semakin terintegrasi, layanan autogate ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperkuat keamanan perlintasan internasional di Batam.