Ombudsman Tingkatkan Peran Mahasiswa Babel Awasi Layanan Publik

angkalpinang (ANTARA) - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mendorong peningkatan peran mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengawasi pelayanan publik guna mencegah maladministrasi pelayanan publik di daerah itu.
"Kami ingin mahasiswa sebagai agen pelayanan publik di daerah ini," kata Robert Na Endi Jaweng saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bangka Belitung Balun Ijuk Bangka, Rabu.
Ia mengatakan kuliah umum bertemakan "Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah" ini merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang sudah terjalin antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel dengan Universtas Bangka Belitung.
"Mahasiswa sebagai agen pengawasan harus menyadari pentingnya upaya memperbaiki pelayanan publik dan kaitannya dengan pembangunan daerah di Kepulauan Bangka Belitung ini," ujarnya.
Ia menyatakan mahasiswa bagian dari masyarakat yang pada dasarnya memiliki peran sebagai pengawas pelayanan publik, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelayanan Publik.
"Harapannya mahasiswa paham soal pelayanan publik, sadar akan hak-haknya dan berani melapor bila melihat adanya penyimpangan maladministrasi dalam pelayanan publik yang terjadi pada masyarakat," katanya.
Ia berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi aktor yang bergerak dengan menyalurkan keluhan, aduan ke Ombudsman atau bisa langsung ke penyelenggara layanan bilamana menemukan praktik dugaan maladministrasi di masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan konsep pelayanan publik kepada mahasiswa.
"Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak yang sama termasuk dalam hal pengawasan pelayanan publik," ujarnya.








