Ombudsman Tidak Ingin Ada Rombel Tambahan Sesudah SPMB

KBRN, Padang: Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak akan menerima memo atau rekomendasi dari berbagai pihak untuk meloloskan siswa dalam pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyan mengakui, pada penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya, banyak surat rekomendasi yang masuk dengan permintaan meloloskan siswa tertentu. Namun surat dimaksud tidak pernah difasilitasi.
"Kami tidak pernah melakukan penerimaan melalui rekomendasi. Banyak surat masuk ke kami. Bahkan lembaga-lembaga memberikan rekomendasi. Selalu saya jawab kami tidak ada jalur rekomendasi yang ada jalur sesuai peraturan," ujarnya pada RRI Padang, Rabu (14/5/2025).
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, komitmen untuk menolak rekomendasi dalam penerimaan siswa baru harus terus diterapkan. Jangan sampai rekomendasi mempengaruhi kepala daerah mengelurakan kebijakan yang tidak tepat.
"Dalam dua tahun terakhir ini, Dinas Pendidikan atau Pemerintah Provinsi Sumbar menambah rombongan belajar (Rombel) setelah penerimaan siswa. Bahkan ketika pengenalan siswa baru telah dimulai, masih ada penambahan Rombel. Saya sangat ingin tidak ada penambahan Rombel setelah SPMB selesai," ujarnya.
Adel membeberkan, dibalik penambahan Rombel ditemukan fakta yang janggal. Di antaranya, siswa yang ternyata berdomisili di luar zona.
"Misalnya sudah lolos di sekolah A. Kemudian mengaku belum mendapat sekolah. Lalu keluar surat-surat kepala daerah, rekomendasi dari berbagai pihak sehingga lahir kebijakan dari provinsi agar Rombel ditambah. Padahal sejak awal, pemerintah daerah sudah harus menghitung kuota Rombel dalam satu sekolah tertentu," ucapnya.
Adel berharap, seluruh pihak berkomitmen melaksanakan SPMB yang jujur dan transparan. Kemudian berkomitmen menerapkan skema penerimaan sesuai aturan.
Pendaftaran SPMB untuk SMA Negeri tahun ajaran 2025/2026 meliputi empat jalur. Pertama jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan. Kuota jalur ini sebanyak 35 persen.
Kedua jalur afirmasi yang disediakan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial. Daya tampungnya minimal 30 persen.
Ketiga yakni jalur prestasi yang terbagi menjadi prestasi akademik dengan kuota minimal 15 persen. Lalu prestasi nonakademik dengan daya tampung minimal 15 persen.
Keempat jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas. Kuota maksimal hanya 5 persen.