Ombudsman: Tidak Ditemukan Maladministrasi oleh Lurah Tanggikiki

RRI.CO.ID, GORONTALO - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyatakan tidak ditemukan tindakan maladministrasi dalam laporan warga terkait dugaan tidak diberikannya salinan dokumen jual beli tanah oleh Lurah Tanggikiki, Kota Gorontalo.
Sebelumnya Ombudsman Gorontalo telah menindaklanjuti aduan warga atas atas dugaan maladministrasi berupa Tidak Memberikan Pelayanan terkait permohonan salinan dokumen jual beli tanah oleh Lurah Tanggikiki, Kota Gorontalo. Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemanggilan pada tanggal, 23 Februari 2026 kepada Lurah yang bersangkutan.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B.Putra, menjelaskanpemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 19 September 2025 telah dilakukan penandatanganan dokumen oleh seluruh ahli waris di Kantor Lurah Tanggikiki. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan dokumen jual beli tanah, yang kemudian ditanggapi oleh pihak kelurahan pada 10 Oktober 2025. Namun, dokumen tersebut hanya diberikan kepada orang tua pelapor.
Muslimin menjelaskan, alasan Lurah tidak memberikan dokumen kepada pelapor karena yang bersangkutan belum dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Dokumen hanya dapat diserahkan kepada pihak yang berstatus ahli waris atau yang memiliki kewenangan hukum. Adapun dokumen yang ada di kantor kelurahan meliputi Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Surat Pernyataan Kesaksian, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Kuasa Jual Beli, dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
Ombudsman menyimpulkan bahwa tindakan Lurah Tanggikiki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut dinyatakan selesai dan ditutup sesuai Pasal 66 huruf e Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan, yang menyebutkan bahwa laporan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan maladministrasi.
"Pihak Kelurahan Tanggikiki telah membalas surat yang dimohonkan oleh warga tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tindakan Lurah membalas surat adalah bentuk pelayanan administratif kepada warga sehingga Ombudsman menyatakan laporan warga tersebut tidak terbukti maladministrasi oleh Lurah Tanggikiki" ujar Muslimin.








