Ombudsman Terima Lima Pengaduan PPDB Banjarmasin

BANJARMASIN - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Banjarmasin ternyata masih menimbulkan protes dari orang tua. Bahkan sejumlah pihak telah membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
"Sampai hari ini ada lima pengaduan proses PPDB yang masuk ke kami," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Minggu (22/7) sore.
Pengaduan
dari masyarakat itu terkait jalur zonasi ada dua, afirmasi dan jalur reguler
masing-masing 1 pengaduan. Terakhir terkait penjualan seragam dan atribut
sekolah.
Ia membeberkan para orang tua ada diminta menebus seragam sekolah dan atribut
lainnya. Namun, harganya dinilai kemahalan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Ombudsman mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi mengenai masalah tersebut. Ada beberapa hal yang ditekankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Kalau wajib artinya adalah pungutan.
Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku atau bahan ajar, dan seragam sekolah.
Larangan itu juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Nah, norma-norma ini wajib ditaati oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan stakeholder pendidikan lainnya. Supaya tidak terjadi maladministrasi," tegasnya.
Jangan sampai masalah tersebut membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan akses pendidikan. Itu menjadi perhatian utama Ombudsman dalam menyelamatkan nasib anak-anak generasi penerus bangsa. "Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan konstitusi," tuntas Hadi. (gmp/az/dye)








