Ombudsman Terima Laporan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat soal Hak Kepegawaian Rp8 Miliar, Progres Penjadwalan Pemeriksaan

HERALDSULSEL, MAKASSAR - Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima laporan eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat soal hak kepegawaiannya selama menjadi Sekprov yang nilainya Rp8 miliar. Hal itu diungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar. "Secara detail kami tidak bisa sampaikan karena sudah berproses, karena ini juga informasi yang kami kecualikan. Yang kami bisa sampaikan adalah laporan tersebut kita sudah terima, kemarin juga kita sudah proses," kata Ismu kepada Herald Sulsel saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Selasa, 18 Februari 2025. Saat ini kata Ismu, laporan tersebut akan masuk proses penjadwalan dan pemanggilan terlapor dan pelapor serta pihak terkait dalam aduan tersebut. "Saat ini segera disusun untuk penjadwalan untuk pemeriksaan, pemanggilan dan lain-lain berkaitan dengan substansi yang dilaporkan. Teman-teman pemeriksa akan memeriksa nanti dan menyampaikan langsung ke pelapor dan kuasa pelapor. Kita harapkan bahwa semuanya ada prosedurnya, baik itu pelaporan di Ombudsman maupun dengan pemeriksaan di lapangan," jelasnya Ismu mengaku, laporan Abdul Hayat itu terkait dengan hak kepegawaiannya di Pemprov Sulsel. Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir membenarkan bahwa dirinya melayangkan laporan ke Ombudsman Sulsel sekaitan dengan hak kepegawaian kliennya. "Iya benar," ucap Syaiful.
Abdul Hayat Sudah Temui Pj Gubernur Sulsel
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), AbdulHayat menemui Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel untuk mempertanyakan tindak lanjut hak kepegawaiannya sebagai Sekprov Sulsel. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulsel, pada Selasa, 11 Februari 2025. AbdulHayat melalui Kuasa Hukumnya, Syaiful Syahrir mengatakan, kliennya bertemu dengan Pj Gubernur Sulsel itu ingin memastikan pemenuhan hak kepegawaian sesuai dengan perintah Presiden melalui Sekretariat Negara yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawain Negara (BKN) permohonan perlindungan hukum yang telah diajukannya 31 Agustus 2024 lalu. "Isi permohonan perlindungan hukum ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Syaiful kepada Herald Sulsel, Selasa, 11 Februari 2025. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprov Sulsel. Pihaknya juga mengaku sudah mendatangi langsung Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk mengkonfirmasi surat Presiden. "Jadi kami mendatangi Pj Gubernur Sulsel untuk menanyakan pelaksanaan putusan itu. Di mana dalam putusan itu menyangkut pengembalian jabatan dan juga hak-hak kepegawaian yang melekat selama pak AbdulHayat menjabat sebagai Sekprov Sulsel," ujar Syaiful. "Kami juga menyurat lagi yang sebelumnya kami menyurat di 31 Januari 2025 dan hari ini (Selasa, 11 Februari 2025) kami menyurat lagi mempertanyakan kepada Pj Gubernur Sulsel, bagaimana tindak lanjut ini terkait dengan adanya keputusan pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena ini kan sudah lama, ini juga menjaga marwah pemerintahan, taat hukum tapi kok tidak dijalankan," jelasnya.
Syaiful menyebut, dalam pertemuan itu hadir juga Sekprov Sulsel Jufri Rahman dan juga dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry mengatakan, saat ini masih dalam proses penyelesaian hak-hak kepegawaian AbdulHayat dan masih dihitung oleh Biro Hukum Sulsel.
"Hak dan kewajiban itu pasti (selesaikan), kita melihat apa yang menjadi hak pasti kita berikan, tapi kan antara hak ada kewajiban, kita penuhi haknya tapi kewajiban tentu harus dijalankan juga kan. Kan balance antara hak dan kewajiban," ucap Fadjry kepada Herald Sulsel.
Abdul Hayat Tagih Hak Kepegawaian Sebesar Rp8 Miliar
Abdul Hayat menyurati Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry untuk meminta hak kepegawaian sebagai Sekprov Sulsel sejak 2022 hingga Januari 2025. Nilainya Rp8 miliar. Kuasa Hukum AbdulHayat, Syaiful Syahrir mengatakan, dasar permintaan hak-hak kliennya itu berdsarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemprov Sulsel yang dalam surat itu meminta Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan hak-hak AbdulHayat. "Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian AbdulHayat yang melekat sebagai Sekprov Sulsel berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025," kata Syaiful kepada Herald Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 31 Januari 2025. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Syaiful pada Jumat, 31 Januari 2025 kemarin, di Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam surat itu, berisi rincian hak-hak AbdulHayat melekat saat menjadi Sekprov Sulsel, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, intensif Bapenda hingga gaji komisaris utama di Bank Sulselbar. "Jadi jumlah total hak kepegawaian AbdulHayat yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp2.831.270.000 ditambah dengan Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp 1.207.000.000 dan ditambah Tantiem Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000," sebut Syaiful. "Jadi jumlah total keseluruhan yaitu sebesar Rp 8.038.270.000," kunci Syaiful. (war)
Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul 'Ombudsman Terima Laporan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat soal Hak Kepegawaian Rp8 Miliar, Progres Penjadwalan Pemeriksaan'