Ombudsman Terima Konsultasi dan Laporan Warga di Kantor Disdukcapil Inhu, Ini Hasilnya
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melakukan penerimaan konsultasi dan laporan secara on the spot di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (7/11/2024). Kegiatan ini merupakan rutin dilakukan setiap tahun.
Sedikitnya ada 10 orang warga yang mengajukan pertanyaan tentang pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Inhu kepada pihak Ombudsman.
"Ini agenda tahunan kami, untuk turun langsung ke tempat pelaksanaan pelayanan," ujar Kepala Pemeriksa Laporan, Deni Rendra didampingi Kepala Penerima Laporan Agung Setio, di sela-sela kegiatan.
Tujuan dari turun lapangan itu sebutnya, dalam rangka untuk sosialisasi tentang Ombudsman kepada masyarakat yang ada di lokasi pelayanan.
Bersamaan dengan sosialisasi, juga diserahkan brosur yang berisikan profil dan tatacara pelaporan.
Pihak Ombudsman yang turun ke lapangan atau di tempat pelaksanaan, juga menerima konsultasi tentang pelayanan publik.
"Saat kami turun di pusat pelayanan administrasi kependudukan, ada 10 warga yang bertanya dan konsultasi," ungkapnya.
Pertanyaan yang diajukan warga, salah satunya tentang pengurusan kartu keluarga (KK). Di mana, saat pemecahan KK bagi pasangan keluarga baru, tidak tercantum perubahan status di KTP.
"Pertanyaan seperti ini, langsung kami koordinasikan dan sampaikan kepada Disdukcapil. Harapannya, tidak terulang," ungkapnya.
Selain Disdukcapil, Ombudsman juga melakukan hal yang sama di RSUD Indrasari Rengat.
"Kami ada dua tim, untuk melakukan penerimaan konsultasi dan laporan secara on the spot," bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S.Sos ketika dikonfirmasi menyampaikan terimakasih atas kunjungan Ombudsman.
"Kunjungan ini sangat berarti bagi kami dan salah satu bagian evaluasi untuk kedepannya," ucap Syaiful Bahri.
Menanggapi pernyataan warga tentang pemecahan KK, Syaiful menjelaskan bahwa, pelayanan yang diberikan sesuai dengan permohonan yang diajukan warga.
"Kami tidak bisa serta merta merubah status setiap warga. Untuk perubahan itu sesuai permohonan yang diajukan warga kepada kami," sebutnya.