• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Terima Aduan Pungli Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau, Begini Klarifikasi Kapolsubsektor
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 08/05/2024 •
 
ilustrasi Pungli

SuaraLamaholot.com - Diketahui hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 10.00 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ipda Teguh Imam Santoso mendapat chat via WhatsApp dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai pungutan uang sebesar Rp30.000,- dalam pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang. 

Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Klarifikasi Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.

Klarifikasi Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.

Jika ada anggota yang melakukan pungutan maka hal tersebut mungkin saja suatu kekhilafan atau kekeliruan sehingga akan disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas agar tidak memungut biaya apapun terkait Pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan.

Kapolsubsektor Klarifikasi dengan Kepala KSOP Pada hari Selasa kemarin, tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang melakukan klarifikasi dengan Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baun, SE, MH bertempat di Kantor KSOP terkait laporan dari Ombudsman RI. Adapun hasil dari klarifikasi dengan Kepala KSOP Kupang, yakni bahwa Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dalam penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan merupakan upaya antisipasi keluar masuknya kendaraan hasil tindak pidana atau kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) melalui Pelabuhan Tenau Kupang.

Dalam penerbitan surat jalan tersebut tidak ada pungutan yang dikenakan atau diwajibkan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat tersebut.

Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan NTT menyampaikan terima kasih kepada Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan seluruh anggota atas upaya-upaya perbaikan layanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sehubungan dengan pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau. Baca Juga: Hingga Pagi Ini Gunung Ile Lewotolok 8 Kali Erupsi "Semoga bermanfaat untuk seluruh pengguna jasa pelabuhan," Kata Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...