Ombudsman Terima Aduan Pungli Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau, Begini Klarifikasi Kapolsubsektor
SuaraLamaholot.com - Diketahui hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 10.00 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ipda Teguh Imam Santoso mendapat chat via WhatsApp dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai pungutan uang sebesar Rp30.000,- dalam pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang.
Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang
telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Klarifikasi Kapolsubsektor
Pelabuhan Tenau Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI
Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor
Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan
kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.
Klarifikasi Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau
Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa
pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau
Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian
kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.
Jika ada anggota yang melakukan pungutan maka hal
tersebut mungkin saja suatu kekhilafan atau kekeliruan sehingga akan
disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas agar tidak memungut biaya
apapun terkait Pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan.
Kapolsubsektor Klarifikasi dengan Kepala KSOP Pada
hari Selasa kemarin, tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita,
Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang melakukan klarifikasi dengan Kepala KSOP
Kelas III Kupang, Simon Baun, SE, MH bertempat di Kantor KSOP terkait laporan
dari Ombudsman RI. Adapun hasil dari klarifikasi dengan Kepala KSOP Kupang,
yakni bahwa Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dalam penerbitan Surat Izin
Jalan Kendaraan merupakan upaya antisipasi keluar masuknya kendaraan hasil
tindak pidana atau kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat
kendaraan (STNK/BPKB) melalui Pelabuhan Tenau Kupang.
Dalam penerbitan surat jalan tersebut tidak ada
pungutan yang dikenakan atau diwajibkan kepada masyarakat yang sedang mengurus
surat tersebut.
Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan NTT
menyampaikan terima kasih kepada Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan
seluruh anggota atas upaya-upaya perbaikan layanan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat sehubungan dengan pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor
Polsubsektor Pelabuhan Tenau. Baca Juga: Hingga Pagi Ini Gunung Ile Lewotolok 8
Kali Erupsi "Semoga bermanfaat untuk seluruh pengguna jasa
pelabuhan," Kata Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. ***