• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Terima 710 Aduan Masyarakat di Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 25/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

RRI.CO.ID, Batam - Ombudsman Republik Indonesia menerima 710 aduan dari masyarakat yang berada di Kepulauan Riau. Aduan tersebut meliputi kepegawaian, pertanahan atau agraria, kepolisian, dan infrastruktur. Kota Batam masih mendominasi jumlah laporan dari daerah lainnya di Kepri, yang mencapai 108 laporan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan seluruh laporan yang diterima langsung bersumber dari masyarakat lengkap dengan barang bukti. Masalah yang paling sering dilaporkan berupa penyimpangan prosedur, kelalaian, penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat, hingga permintaan uang.

"Detailnya seperti petugas yang tidak bekerja sesuai aturan, lalu kalau warga mengurus dokumen atau butuh layanan malah dicuekin. Ada juga yang dibuat lama dan bertele-tele. Ini yang paling sering diadukan ke Ombudsman," jelas Lagat, Selasa, 24 Februari 2026.

Lagat melanjutkan, instansi ataupun lembaga terlapor sudah didatangi oleh Ombudsman secara langsung untuk diminta klarifikasinya, sekaligus memvalidasi bukti dukung yang disampaikan oleh pelapor (masyarakat). Kemudian, pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi silang. Setelah itu, Ombudsman akan melakukan investigasi lapangan sebelum naik ke tingkat selanjutnya.

Dari seluruh laporan yang tertangani, sebanyak 213 laporan, Ombudsman berupaya melakukan penyelesaian dengan berbagai cara, bisa berupa mediasi, konsiliasi, rekomendasi perbaikan pelayanan, dan tindakan korektif pasca temuan di lapangan. Jika terbukti melakukan praktik maladministrasi, maka Ombudsman mengeluarkan rekomendasi resmi.

Instansi wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, dapat diumumkan ke publik dan dilaporkan ke DPR serta Presiden.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...