• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Terima 304 Aduan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 25/11/2021 •
 
Ilustrasi Ombudsman RI (Gambar : google.com)

TERNATE - Layanan publik di Muluku Utara (Malut) masih belum berjalan dengan pengaduan masyarakat ke Ombudsman Malut. Sejak januari hingga November 2021 Ombudsman telah menerima 304 aduan."

Dari jumlah itu sebagian besar mengadukan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah seperti administrasi kependudukan yang aduannya sebanyak 61, kesehatan 54 aduan, layanan air 34 aduan, energi  dan kelistrikan 31 aduan, dan lain sebagainya.

Sementara dari sisi penyebaran aduan, layanan di Kota Ternate tercatat paling tinggi diadukan, selanjutnya, Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Barat (Halbar) dan yang paling sedikit di Halmahera Utara (Halut). 

"Kota Ternate menjadi yang tertinggi dengan 145 aduan. Disusul Halteng 75. Halbar 23, Kota Tidore Kepulauan 17 dan yang paling sedikit Halmahera Utara (Halut) dengan 4 aduan. Kota Ternate memang banyak karna mungkin kantor Ombudsman berada di Ternate. Sehingga akses masyarakat dalam melapor terkait pelayanan publik lebih mudah," jelas Kepala Ombudsman Malut Sofyan Ali padaMalut Post, selasa (23/11)

Menurut dia, masyarakat paling banyak mengadukan secara langsung ke gerai pelayanan yang dibuka Ombudsman Malut pada instansi pelayanan publik, seperti di Dinas Dukcapil serta instansi pelayanan masyarakat lainnya. "ada sebanyak 186 laporan diadukan lewat penyampaian PVLon the spot atau kegiatan menerima konsultasi dan pengaduan dengan cara membuka gerai di instansi pemerintahan masing-masing. Disusul datang langsung ke kantor sebanyak 36 laporan, lewat surat 29 serta aplikasi WhatsApp 28 laporan," terangnya.

Masyarakat, kata dia kerap melaporkan instansi kepolisisan dengan jumlah 10 laporan. Spesifikasi aduan terkait pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan sejenisnya. Sedangkan, instansi pendidikan mendapat laporan public sebanyak 6 aduan "Laporan publik sepanjang 2021ini bukan berarti layanan publik Pemda di 10 kabupaten Kota buruk Melainkan, menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya memperbaiki pelayanan public makin tinggi. Sehingga, jika ada pelayanan public yang membuat masyarakat terganggu. Maka dapat melaporkannya ke Ombudsman untuk tindaklanjuti," ujarnya.

Dia menambahkan, dari 304 laporan tersebut Ombudsman telah menindaklanjuti sebanyak 264 laporan atau 60 persen. Hal ini tentu menjadi cambuk bagi Pemda dalam membenahi layanan publiknya. Pemda harus lebih transparan dan membuka diri unuk menerima pengaduan masyarakat."Begitu pula dengan apa yang sudah direkomendasikan Ombudsman dapat ditindaklanjuti sebagai bentik tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pelayanan publik," tutupnya. (mg-01/rul)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...