Ombudsman Terima 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian di Sumut

indomedia.co - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut, Rabu, 30 April 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menyebut ada 15 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian dan terjadi di jajaran Polda Sumut.
"Dari pengaduan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, didominasi oleh dugaan penundaan berlarut dalam menindak lanjuti laporan masyarakat di kepolisian," Kata Herdensi dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2025.
Herdensi menjelaskan penundaan berlarut tersebut dimana masyarakat tidak mendapat kepastian atas pengaduan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang telah diterbitkan surat tanda terima laporannya.
Mantan Ketua KPU Sumut ini menyebut dari 15 pengaduan yang disampaikan masyarakat, terdapata tujuh polres jajaran Polda Sumut yang dikeluhkan, dengan rincian Polrestabes Medan terdapat tiga laporan, Bidang Propam Polda Sumut dua laporan, Polres Tapanuli Utara dua laporan, dan Polda Sumut tiga laporan.
Selanjutnya, Polres Labuhanbatu, Polres Batu Bara, Polres Nias Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, dan Polres Pakpak Bharat, masing-masing satu laporan.
"Selain dugaan penundaan berlarut dalam menindak lanjuti laporan masyarakat, terdapat laporan dugaan maladministrasi, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan laporan dugaan tidak diberikannya informasi perkembangan laporan polisi," ujar Herdensi.
Herdensi berharap dengan dilakukannya gelar laporan bersama Itwasda Polda Sumut, pelayanan kepolisian di tingkat polres akan semakin baik.
"Ombudsman Sumut berharap dengan gelar laporan ini, berbagai pengaduan yang telah kami terima dapat segera ditindak lanjuti dan masyarakat mendapat kepastian atas laporannya ke kepolisian," pungkasnya.