OMBUDSMAN TEMUKAN TITIK RAWAN MUDIK 2026

Pengawasan Ketat di Lampung, Layanan Dinilai Belum Seimbang dengan Lonjakan Penumpang
Bandar Lampung, 17 Maret 2026 - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung turun langsung mengawasi penyelenggaraan arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M dan menemukan sejumlah titik rawan di sektor transportasi. Pemantauan dilakukan di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni pada 13 dan 16 Maret 2026.
Dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pengawasan ini merupakan bagian dari gerakan nasional Ombudsman RI. Hasilnya, kesiapan layanan dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Rutinitas ini merupakan momen krusial. Jangan sampai kita lengah hanya karena ini agenda tahunan," tegas Nur Rakhman Yusuf.
Di Stasiun Tanjung Karang, Ombudsman menyoroti lemahnya pengamanan perlintasan sebidang. Dari sekitar 220 titik, hanya sekitar 20 persen yang dijaga petugas internal KAI. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan, terutama saat puncak arus mudik.
Selain itu, tingginya permintaan tiket yang belum sepenuhnya terakomodasi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara di Bandara Raden Inten II, peningkatan aktivitas hingga 64 penerbangan memicu kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan bandara. Letak bandara yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera memperbesar potensi kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Ombudsman menilai pengaturan arus kendaraan di luar area bandara masih membutuhkan langkah antisipatif yang lebih sistematis, meskipun personel gabungan telah dikerahkan.
Di Pelabuhan Bakauheni, arus mudik relatif lancar dengan dukungan 57 kapal di 7 dermaga. Namun, Ombudsman menemukan persoalan pada aspek layanan informasi dan perlindungan penumpang.
Minimnya akses informasi pengaduan serta kurangnya sosialisasi kebijakan tiket menjadi sorotan. Fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar dermaga juga dinilai belum optimal.
"Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai pada kualitas layanan. Mudik itu soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Ombudsman menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan merupakan masalah berulang dari tahun ke tahun, yang menunjukkan lemahnya konsistensi perbaikan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung akan kembali melakukan pemantauan pada arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 27 Maret 2026, dengan fokus pada potensi kepadatan ekstrem di Pelabuhan Bakauheni.
Ombudsman mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan mudik sebagai momen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar rutinitas tahunan. (*).








