Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah Pelayanan Publik di Kepulauan Pongok, Pemda Diminta Bergerak

SUARABAHANA.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti sejumlah persoalan mendasar pelayanan publik di Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.Pantai & Kepulauan
Mulai dari ketidakakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima bantuan pendidikan yang tidak mengetahui haknya, hingga sulitnya akses layanan pendidikan dan kesehatan akibat kondisi geografis wilayah kepulauan.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Ombudsman Babel pada 24 hingga 26 Juni 2026 yang mencakup sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman, pendampingan penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial RI, serta pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan pihaknya masih menerima keluhan masyarakat mengenai penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Warga mengeluhkan masih adanya masyarakat yang tergolong mampu menerima bantuan, sementara masyarakat yang lebih layak justru belum tersentuh program pemerintah.
"Program bantuan sosial pemerintah saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat desil. Oleh karena itu, validitas dan pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Chris Fither saat kegiatan pengawasan di Kepulauan Pongok, Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah desa memegang peranan penting dalam memastikan akurasi data sosial melalui mekanisme musyawarah desa. Ombudsman mendorong Pemerintah Desa Pongok dan Pemerintah Desa Celagen segera melakukan pemutakhiran DTSEN berdasarkan kondisi riil masyarakat. Langkah Pemerintah Desa Pongok yang menyatakan siap melaksanakan musyawarah desa pun diapresiasi.
Tak hanya persoalan bantuan sosial, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa masih terdapat siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Akibatnya, hak siswa tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
"Temuan ini menunjukkan bahwa data yang baik harus diikuti dengan penyampaian informasi yang efektif. Jangan sampai siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP justru tidak mengetahui haknya," tegas Chris Fither.
Dalam pengawasan pelaksanaan SPMB, Ombudsman menyatakan proses penerimaan murid baru di SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok berlangsung tertib tanpa kendala berarti. Kondisi tersebut didukung daya tampung sekolah yang masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada jenjang sebelumnya.
Meski demikian, Ombudsman mengingatkan bahwa persoalan utama bukan hanya proses penerimaan siswa, melainkan akses menuju sekolah. Kedua sekolah tersebut menjadi satu-satunya pilihan bagi pelajar dari Desa Pongok dan Desa Celagen. Siswa asal Desa Celagen harus menyeberangi laut menggunakan perahu sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju sekolah dengan jarak yang cukup jauh.
Persoalan serupa juga ditemukan pada sektor kesehatan. Berdasarkan dialog dengan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Ombudsman mencatat masih terbatasnya jumlah dokter, minimnya sarana rujukan, belum tersedianya ambulans yang memadai untuk kondisi darurat, serta kerusakan sejumlah ruas jalan menuju Puskesmas Kepulauan Pongok yang menghambat akses pelayanan kesehatan.
Selain itu, sebagian besar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Pongok masih terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Tanjung Labu di Pulau Lepar. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena masyarakat harus bergantung pada transportasi laut untuk memperoleh layanan kesehatan, terutama saat kondisi darurat.
"Wilayah kepulauan memiliki tantangan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah daratan. Persoalannya bukan hanya apakah fasilitas tersedia, tetapi apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah, cepat, dan aman," ujar Chris Fither.
Ia menegaskan bahwa kondisi geografis tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Karakteristik wilayah kepulauan justru harus menjadi dasar penyusunan kebijakan dan pengalokasian sumber daya agar pelayanan publik lebih adaptif dan berkeadilan.
"Kami mendorong pemerintah daerah menjadikan peningkatan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah kepulauan sebagai prioritas. Masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau dan berkualitas," tegasnya.
Melalui hasil pengawasan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan.Pantai & Kepulauan
Ombudsman menilai kebijakan pelayanan publik di wilayah kepulauan harus disusun dengan pendekatan yang lebih afirmatif agar masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.








