Ombudsman Temukan Pungli di Rutan Kupang, Napi Disuruh Bayar Pengamanan Gereja
Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara
Timur (NTT) menemukan ada praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas IIB Kupang. Dugaan pungli itu seperti biaya penggunaan handphone
dari petugas dan biaya pengamanan ibadah Minggu Rp 50 ribu setiap narapidana.
Selain itu, kata Darius, Ombudsman juga mendapati
keluhan dari warga binaan seperti petugas meminjam uang derma gereja, tapi
tidak mengembalikannya. Ada pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga
binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000. Pemberian itu
tidak diminta petugas, tapi diberikan secara sukarela.
Kemudian, biaya pembersihan got dibebankan kepada
warga binaan dan juga pembebanan biaya tambahan fasilitas rutan.
"Ini baru sebatas dari warga binaan sehingga
perlu di-cross check lagi ke rutan. Dengan demikian, bisa benar dan bisa juga
tidak," katanya.
Darius menjelaskan polemik itu berdasarkan hasil
temuannya saat berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan di Rutan Kelas
IIB Kupang, pagi tadi. Kepada Darius, warga binaan mengaku dibebankan untuk
membayar sejumlah layanan yang dikenakan biaya.
"Harusnya tidak boleh lakukan pungutan
terhadap warga binaan," katanya.
Temuan Ombudsman itu akan segera dilaporkan kepada
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana D Jone agar segera
memperbaiki manajemen pelayanan di setiap lapas.
"Karena masalah pungli ini sudah
bertahun-tahun dilakukan di Rutan Kupang," bebernya.
Darius mengatakan, ia selalu mengikuti ibadah
gereja di dalam lapas maupun rutan, hampir setiap pekan. Tujuannya untuk
mendengar langsung informasi dari warga binaan mengenai pelayanan di dalamnya.
"Kebetulan lapas dan rutan sekarang ini lagi
gencar-gencar membangun zona integritas di wilayah kerjanya," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTT
Marciana D Jone segera mengecek informasi tersebut. "Saya segera cek
sekarang ya," kata Marciana.