Ombudsman Temukan Masih Ada Sekolah Negeri yang Menahan Ijazah Kelulusan Siswa
KBRN, Mataram: Awal 2025, Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menerima pengaduan dari sejumlah siswa terkait penahanan ijazah kelulusan. Salah satunya yang terjadi di sebuah sekolah SMK Negeri di Mataram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan ijazah dilakukan dengan alasan siswa belum melunasi biaya Pendidikan dan Pengembangan Program (BPP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2025) menyampaikan kasus penahanan ijazah ini bukanlah yang pertama kali terjadi di sekolah tersebut, mengingat sebelumnya sudah beberapa kali dilaporkan terkait masalah serupa.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, Jumat (24/1/2025), ditemukan fakta bahwa seorang siswa yang datang untuk mengambil ijazahnya tidak diberikan karena belum melunasi biaya BPP," jelasnya dalam rilis tersebut.
Dari keterangan siswa yang mengalami penahanan ijazah ini tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang artinya merupakan siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan."Ijazah tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, namun justru menjadi barang yang ditahan oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas."katanya.
Menurut Ombudsman, tindakan menahan ijazah tersebut termasuk dalam kategori maladministrasi, mengingat sudah ada regulasi yang melarang hal tersebut. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai spesifikasi teknis dan tata cara pengisian, penggantian, serta pemusnahan blangko ijazah, dengan tegas disebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa dengan alasan apapun.
Lebih lanjut, Ombudsman menilai bahwa tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang secara eksplisit melarang sekolah menahan ijazah siswa, baik dengan alasan biaya pendidikan maupun alasan lainnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak lagi menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun. "Ombudsman NTB mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami kasus serupa, melalui kanal pengaduan yang tersedia di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB," pungkasnya.