Ombudsman Temukan Maladministrasi Penertiban Lembah Anai, LHP Diserahkan ke Pemprov Sumbar

PADEK.JAWAPOS.COM-Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menemukan maladministrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Gubernur Sumatera Barat.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi dan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi.
Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar.
Adel Wahidi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW, ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.
Ombudsman menyatakan penanganan pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena Lembah Anai termasuk kawasan strategis provinsi. Namun, Ombudsman menilai terjadi penundaan berlarut dalam pemberian sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman mencatat upaya tindak lanjut telah dilakukan sejak 2022 hingga 2024. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025 baru diterbitkan pada 6 Agustus 2025 dan memberikan waktu pembongkaran mandiri selama lima bulan.
Adel Wahidi menyebut penundaan tersebut tidak sejalan dengan kewenangan kepala daerah dalam mengambil tindakan mendesak, terutama setelah terjadinya bencana alam di kawasan Lembah Anai pada 11 Mei 2025.
"Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pembongkaran bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai," ujar Adel Wahidi.
Ombudsman juga mencatat lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap penataan ruang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Ombudsman menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026 terkait gugatan atas keputusan gubernur. Namun, Ombudsman menilai masih terdapat bangunan di luar objek gugatan yang dapat ditertibkan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Sumatera Barat merekomendasikan tindakan korektif kepada Gubernur Sumatera Barat, antara lain penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang, serta pelaporan tertulis pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi menyatakan pemerintah daerah menerima LHP Ombudsman dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, sembari menunggu proses hukum di PTUN Padang.(yud)








