• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pencopotan Eks Kadisnaker Parepare, Pemkot Bentuk Tim Khusus
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 21/10/2026 •
 
Sekda Kota Parepare, Amarun Agung Hamka saat ditemui Tribun-Timur.com di lobi Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (20/10/2026).

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel.

LHP tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran administrasi atas pencopotan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Parepare, Basuki Busrah.

Pemkot Parepare berencana membentuk tim khusus guna mengkaji dan menguji poin-poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka belum bisa berkomentar banyak lantaran berkas LHP baru saja diterima dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

"Kami belum mempelajari. Jadi kami baru diserahkan tadi, jadi kami belum mempelajari. Nanti kami pelajari," katanya kepada Tribun-Timur.com di lobi Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (20/10/2026).

Amarun mengungkapkan, guna menelaah materi LHP secara objektif dan komprehensif, pihaknya akan membentuk tim khusus.

Tak hanya itu, Pemkot Parepare juga akan melibatkan sejumlah pakar dan akademisi independen dari perguruan tinggi.

"Ada beberapa tenaga ahli kami dari Unhas (Universitas Hasanuddin) dan berbagai dari universitas lain, kami akan undang untuk mempelajari LHP tersebut," ungkapnya.

Dia mengutarakan, setiap langkah dan kebijakan pemerintahan memang perlu diuji secara transparan demi menjaga kebaikan tata kelola publik.

"Setiap kebijakan itu perlu memang diuji. Sebagai pemerintahan yang baik, kami siap untuk menguji hasil dari LHP dari Ombudsman dengan membentuk tim," ucapnya.

Amarun menegaskan, tanggapan resmi atas LHP tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang ditentukan aturan berlaku.

"Insya Allah sebelum 30 hari akan kami berikan jawaban kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulsel mendatangi Kantor Wali Kota Parepare.

Kunjungan Ombudsman itu guna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas aduan mantan Kadis Ketenagakerjaan (Disnaker) Parepare, Basuki Busrah.

Dari pantauan Tribun-Timur.com, penyerahan LHP itu berlangsung tertutup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, Kepala Inspektorat, Iwan Asaad dan sejumlah pegawai tampak memasuki Ruang Rapat Wali Kota Parepare untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penjagaan ketat di depan pintu ruang rapat selama kegiatan berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan, kedatangan pihaknya bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan LHP secara resmi kepada pihak Pemkot Parepare.

"Kita bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Parepare sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman," katanya kepada Tribun-Timur.com setelah keluar dari ruangan rapat.

Ismu menjelaskan, LHP yang diserahkan memuat hasil tindak lanjut dari laporan warga yang diproses sesuai dengan kewenangan Ombudsman.

Salah satu materi laporan yang diperiksa berkaitan dengan kebijakan penonaktifan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare.

"Kami menyerahkan LHP terkait laporan masyarakat, tentunya sesuai kewenangan Ombudsman, makanya kami sampaikan ke Pemkot Parepare. Iya, salah satunya mengenai penonaktifannya eks Kadisnaker Parepare," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan temuan pelanggaran administrasi dalam pemeriksaan tersebut, Ismu membenarkan adanya temuan maladministrasi.

"Iya, kurang lebih seperti itu (ada temuan maladministrasi). Secara umum kami sampaikan, Ombudsman menyerahkan langkah-langkah perbaikan kepada pemerintah kota sehubungan dengan laporan masyarakat tersebut," tegas Ismu.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Sulsel memberikan tenggat waktu kepada Pemkot Parepare untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam LHP.

"Kami berikan waktu perbaikan 30 hari kerja," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ombudsman Temukan Maladministrasi Pencopotan Eks Kadisnaker Parepare, Pemkot Bentuk Tim Khusus, https://makassar.tribunnews.com/parepare/1854931/ombudsman-temukan-maladministrasi-pencopotan-eks-kadisnaker-parepare-pemkot-bentuk-tim-khusus?page=all#goog_rewarded.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...