• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Bappeda Provinsi Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 19/10/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan telah terjadi maladministrasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo. Temuan itu berkaitan dengan penyediaan layanan informasi dan partisipasi masyarakat pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kepala Ombudsman Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappeda di Kantor Ombudsman Gorontalo, Gedung Inn Tower, Kota Gorontalo pada Kamis 15 Oktober 2026. LHP diterima Kepala Bidang Perencanaan, Max Moerad, karena Kepala Bappeda sedang dinas ke Semarang.

Bappeda diminta segera menindaklanjuti tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin mengatakan, laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa tidak diberikannya layanan informasi RKPD Tahun 2027. Laporan itu juga menyangkut dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Musrenbang Provinsi Gorontalo.

Menurut Muslimin, pelapor merupakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang diundang Musrenbang pada 14 April 2026. Surat undangan tertanggal 1 April 2026, tetapi baru diterima pelapor pada 12 April 2026 melalui WhatsApp.

"Pelapor baru menerimanya pada tanggal 12 April 2026 melalui WhatsApp tanpa lampiran rancangan awal RKPD Tahun 2027 yang menjadi objek pembahasan pada kegiatan yang dimaksud," ujar Muslimin.

Pelapor kemudian menyampaikan keberatan tertulis pada 14 April 2026 saat Musrenbang berlangsung. Tim Pemeriksa Ombudsman juga meminta keterangan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Perencana Ahli Muda.

Dari keterangan tersebut, draf RKPD tidak diberikan karena forum konsultasi hanya membahas rancangan tema, tujuan, kebijakan, dan program prioritas dalam bentuk presentasi. Permintaan akses terhadap rancangan awal RKPD juga tidak dapat dipenuhi karena draf telah melalui beberapa tahapan penyusunan, dan Musrenbang merupakan tahap kelima.

Keterangan Bappeda menyebutkan, pada forum konsultasi di tahap sebelumnya, Walhi belum dilibatkan karena dinilai sebagai organisasi baru. Bappeda juga baru mendapat informasi tentang perlunya melibatkan Walhi.

Muslimin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masalah utama adalah tidak optimalnya penyediaan informasi rancangan awal RKPD Tahun 2027. Ombudsman juga menilai terdapat pengabaian kewajiban teknis prosedur dalam Musrenbang Provinsi Gorontalo.

Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan domain penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi kewenangan Ombudsman RI. Menurutnya, pelapor sebagai perwakilan masyarakat berhak mendapatkan akses utuh terhadap draf perencanaan agar dapat berpartisipasi secara bermakna.

"Telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dalam menyediakan layanan informasi dan fasilitasi partisipasi masyarakat pada Musrenbang RKPD Tahun 2027, yang ditandai oleh penyampaian undangan secara mendadak tanpa disertai akses dokumen rancangan awal RKPD yang memadai," kata Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...