• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi di 3 Sekolah Rakyat Sumbar, 14 Siswa Mengundurkan Diri
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 29/10/2026 •
 

PADANG (20/10/2026) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan pengunduran diri 14 peserta didik di tiga satuan pendidikan Sekolah Rakyat.

Temuan tersebut berkaitan dengan prosedur pengunduran diri yang tidak seragam hingga dokumen administrasi yang belum lengkap.

‎Tiga sekolah yang menjadi objek pemeriksaan tersebut yakni Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 4 Padang, SRMP 5 Solok, dan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 4 Padang.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan atas prakarsa sendiri yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

‎"Kami menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penanganan pengunduran diri peserta didik pada tiga satuan pendidikan Sekolah Rakyat," kata Adel Wahidi di Padang, Selasa (20/10/2026)

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya ketidakseragaman mekanisme penanganan siswa yang ingin mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan.

‎Selain itu, dokumen administrasi berupa surat pernyataan dan kronologi pengunduran diri belum seluruhnya lengkap. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar proses pengunduran diri siswa memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mencatat sebanyak 14 peserta didik mengundurkan diri dari tiga Sekolah Rakyat di Sumatera Barat.

‎Rinciannya, tujuh peserta didik berasal dari SRMP 4 Padang, empat peserta didik dari SRMP 5 Solok, dan tiga peserta didik dari SRMA 4 Padang.

‎Ombudsman menilai, setiap satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme tertulis yang seragam untuk menangani siswa yang menyatakan ingin berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan.

‎Prosedur tersebut diperlukan agar proses pengunduran diri berjalan tertib, administrasi siswa tercatat secara valid, serta jumlah kuota penerimaan peserta didik yang tersisa dapat diketahui dengan jelas.

‎Dengan mekanisme yang terstandar, pengunduran diri siswa juga diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat.

‎Atas temuan tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif berupa penyusunan mekanisme tertulis dalam penanganan peserta didik yang ingin mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan.

‎Pihak-pihak terkait diminta melaksanakan tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

‎Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga akan memantau pelaksanaan tindakan korektif guna memastikan perbaikan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Sekolah Rakyat, sekaligus memastikan penanganan pengunduran diri siswa berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian dalam pelayanan pendidikan.

‎Perbaikan mekanisme administrasi tersebut menjadi penting agar pelaksanaan program Sekolah Rakyat dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta tetap berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik atas layanan pendidikan.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...