Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pembayaran TPG Guru

RRI.CO.ID, Gorontalo - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo Utara mengadukan permasalahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan TPG ke-13 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo. Aduan tersebut dipicu oleh dugaan ketidakkompetenan petugas dalam memproses pembayaran hak guru yang seharusnya diterima sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo langsung melakukan pemeriksaan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin, menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, penyalurannya tidak boleh terlambat.
"TPG diberikan sebagai penghargaan bagi guru sebagai tenaga profesional yang telah diakui negara melalui sertifikat pendidik. Jadi, pembayarannya harus tepat waktu agar tujuan peningkatan kesejahteraan guru benar-benar tercapai," ujar Muslimin.
Ia menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru ASND untuk menerima TPG. Di antaranya adalah berstatus sebagai guru di bawah binaan kementerian, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), mengajar sesuai sertifikat pendidik, serta memenuhi beban kerja sesuai undang-undang.
Sementara itu, bagi guru ASND yang belum bersertifikasi, mereka tetap bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) jika memenuhi kriteria tertentu. Syaratnya antara lain memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, aktif di Dapodik, serta menjalankan tugas mengajar sesuai beban kerja yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dalam proses pelayanan pembayaran tunjangan tersebut. Meski demikian, masalah ini akhirnya selesai setelah hak guru yang bersangkutan dicairkan pada 19 Februari 2026 melalui transfer langsung ke rekening penerima.
"Hasil pemeriksaan kami membuktikan adanya maladministrasi. Namun, laporan ini telah dinyatakan selesai seiring dibayarkannya TPG kepada guru yang bersangkutan. Perlu diingat, setelah menerima haknya, guru juga tetap berkewajiban membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan," jelas Muslimin.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG disalurkan setiap tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun anggaran, atau sesuai kebijakan kementerian. Pemerintah daerah wajib mematuhi linimasa tersebut demi menjamin hak-hak guru.
Keterlambatan atau pengabaian dalam penyaluran tunjangan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak seluruh pemerintah daerah untuk membenahi kualitas layanan administrasi dan memastikan pembayaran tunjangan dilakukan tepat waktu, sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru yang strategis dalam pembangunan SDM.








