• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Modus BDH di Rutan Kelas IIB Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 10/06/2024 •
 

RADARNTT, Kupang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menemukan dugaan ada pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas IIB Kupang yang sangat sistematis melibatkan warga binaan dengan nominal pungutan cukup besar bermodus mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

"Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH)," ungkap Beda Daton, usai mengunjungi Rutan, Jumat (7/6/2024),

Modus ini, lanjut Beda Daton, dilakukan dengan sangat sistematis melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan. Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

"Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan," tegas Beda Daton.

Menurut Beda Daton, seharusnya wajib melakukan koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan agar mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

"Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2.000.000 hingga Rp 40.000.000. Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," sebut Beda Daton.

Modus ini, kata Beda Daton, telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya.

"Terhadap informasi tersebut, kami segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan tersebut benar adanya," ujar Beda Daton.

Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, tegas Beda Daton, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun," tegas Beda Daton.

Darius Beda Daton menegaskan, pihaknya mengambil langkah ini karena sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, berkewajibab untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar.

"Jaringan mereka harus diputus agar tidak menyusahkan warga binaan," tegas Beda Daton.

Sebelumnya Beda Daton juga telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa mengeluarkan surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya. (TIM/RN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...