Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi HGB PT Alif, ATR/BPN Diminta Bertindak

Ulanda.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi HGB Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa.
Laporan tersebut bukan sekadar dokumen hasil pemeriksaan. Di dalamnya tercantum sejumlah tindakan korektif yang diminta segera dilaksanakan oleh jajaran ATR/BPN sebagai langkah memperbaiki tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan.Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Penyerahan LHP dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Mengutip RRI.co.id, Ombudsman memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Muslimin menjelaskan, penyerahan LHP merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan mandat kepada Ombudsman untuk menyampaikan saran kepada penyelenggara negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo," kata Muslimin. Muslimin mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada September 2025, ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.
Sebagai langkah hukum, pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terhadap objek tanah yang sedang disengketakan.
Namun, menurut hasil pemeriksaan Ombudsman, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Di tengah proses tersebut, tepatnya 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Tak lama berselang, pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut, meskipun sebelumnya telah terdapat permohonan pemblokiran dan sengketa atas objek tanah yang sama.
Dalam proses klarifikasi, Tim Ombudsman meminta keterangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh penjelasan bahwa pihak Kantor Pertanahan mengaku baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB diterbitkan.
Informasi mengenai sengketa itu, menurut keterangan yang diterima Ombudsman, baru diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gorontalo.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo," ujar Muslimin.
Diduga Terjadi Penyimpangan Prosedur
Ombudsman menilai terdapat persoalan serius dari sisi administrasi pertanahan apabila penerbitan Sertifikat HGB dilakukan dengan mendasarkan pada dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur sekaligus pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan pemeriksaan persyaratan yuridis sebelum hak atas tanah diterbitkan.
"Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata," jelas Muslimin.
Ombudsman menegaskan bahwa penilaiannya berfokus pada aspek penyelenggaraan pelayanan publik, bukan pada penentuan siapa pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut. Persoalan mengenai keabsahan perjanjian jual beli tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Selain meminta pelaksanaan tindakan korektif, Ombudsman juga memberikan rekomendasi agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap proses penerbitan hak atas tanah di Gorontalo.
Dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut yang akan dilakukan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diminta Ombudsman. Implementasi tindakan korektif itu akan menjadi indikator penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik di sektor pertanahan sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.








