• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tekankan Sistem Merit dalam Pengangkatan Kepala Sekolah
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 30/06/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar saat pantau salah satu sekolah di daerah Sulsel.(dok humas)

RRI.CO.ID, Makassar - Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus menjadi sorotan. Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menegaskan isu tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, sistem merit aparatur sipil negara, serta integritas dunia pendidikan.

"Memang hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi. Namun informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismu, Senin, 29 Juni 2026.

Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menuntaskan investigasi yang telah diperintahkan Wali Kota Makassar. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan sebelum dilakukan tindakan hukum maupun administratif.

Menurut Ismu, penyelidikan yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan kepala sekolah. Ombudsman juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam penjelasannya, amplop berisi uang disebut dipaksa diberikan dan sengaja dibiarkan di laci meja sebagai barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

"Apabila pemberian tersebut tidak dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," tegas Ismu.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara rinci dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi tersebut tidak memberikan ruang bagi adanya pembayaran mahar, pungutan, maupun transaksi dalam bentuk apa pun selama proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Karena itu, apabila dugaan praktik jual beli jabatan benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan penyimpangan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Di akhir keterangannya, Ombudsman meminta seluruh pihak mengedepankan asas profesionalitas dalam menangani perkara ini. Penanganan yang objektif dinilai penting agar tidak memunculkan kegaduhan berkepanjangan sekaligus menjaga marwah kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan.

"Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," tutup Ismu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...