Ombudsman Tekankan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Berbagai Aspek

KBRN, Gorontalo: Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menegaskan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek seperti dokumen negara, pelayanan administrasi publik hingga fasilitas umum. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Gorontalo, di Aula Dulohupa Kantor Bahasa Gorontalo, Senin (6/10/2025).
Dalam pemaparannya, Muslimin menyatakan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia merupakan tugas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ia menyoroti secara khusus Pasal 30 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah.
"Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 30, bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah," tegasnya.
Muslimin juga menyinggung Pasal 36 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama bangunan, jalan, kompleks perumahan, lembaga pendidikan, hingga organisasi dan merek dagang, yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Berdsarkan pasal tersebut, menurutnya penggunaan nama gedung berbahasa asing harus dikoreksi dan diubah menggunakan Bahasa Indonesia.
"Ketentuan ini menunjukkan nama gedung yang menggunakan bahasa asing agar dikoreksi menjadi nama yang menggunakan Bahasa Indonesia. Contohnya Multika Building bisa diganti menjadi Menara Multika atau Graha Multika dan seterusnya," tuturnya.
Lebih jauh, Ia juga menyoroti penggunaan bahasa asing dalam nama jalan dan fasilitas umum, seperti nama jalan provinsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang menurutnya sebaiknya diganti dengan nama dalam Bahasa Indonesia.
"Sebagai jalan penghubung antara Bone Bolango, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo, penggunaan istilah asing seperti 'Outer Ring Road' tidak mencerminkan identitas nasional. Padahal Pasal 38 jelas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia untuk penunjuk jalan dan fasilitas publik lainnya," tambahnya.
Muslimin menutup pemaparannya dengan kutipan dari pakar bahasa J.S. Badudu: "Bahasa menunjukkan bangsa." Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang mengikat bangsa Indonesia.