• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tegur Kapus Sipatana, Dugaan Maladministrasi Bisa Berujung Sanksi Berat
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 21/11/2025 •
 
Ombudsman Gorontalo Menegaskan Dugaan Maladministrasi Kapus Sipatana, Bisa Berujung Pembebasan Tugas.

GORONTALO24JAM - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyampaikan pernyataan resmi setelah melakukan peninjauan ke Puskesmas Sipatana menyusul kasus ambulans yang tidak siap digunakan saat pasien kritis harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Muslimin, kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Puskesmas Sipatana. Namun, saat tim Ombudsman tiba, Kepala Puskesmas tidak hadir untuk memberikan keterangan. Melalui stafnya, ia hanya menyampaikan bahwa sedang sakit, dan beberapa saat kemudian terdengar pintu ruang kerjanya dikunci dari dalam. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menjadi perhatian serius.

"Kehadiran kami bertujuan meminta klarifikasi langsung. Namun yang bersangkutan memilih tidak menemui kami dan mengunci diri di ruang kerjanya. Hal ini menjadi indikasi awal ketidaksiapan dan potensi maladministrasi yang wajib ditindaklanjuti," tegas Muslimin.

Ia menambahkan bahwa dugaan maladministrasi ini termasuk kategori berat, mengingat insiden tersebut berakibat pada meninggalnya seorang warga. Kejadian ini menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.

"Setiap bentuk maladministrasi yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan pelanggaran berat dalam administrasi pemerintahan. Jika terbukti, Kepala Puskesmas Sipatana dapat dikenai sanksi tegas," jelasnya.

Lebih lanjut, Muslimin menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sanksi paling berat adalah pembebasan dari jabatan.

"Rekomendasi Ombudsman bisa saja mengarah pada pembebasan tugas Kepala Puskesmas Sipatana," ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo akan melanjutkan proses pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan keterangan tambahan, sebelum menerbitkan rekomendasi resmi sesuai mekanisme yang berlaku.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...