• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Riau Jelang Pilkada 2024
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 11/10/2024 •
 
Silaturahmi Pengawasan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI di Balai Pauh Janggih.jpg

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang harus dijaga selama Pilkada.

Dalam acara "Silaturahmi Pengawasan Pelayanan Publik" yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Pemprov Riau, Suganda menjelaskan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan tantangan yang besar, tetapi sangat penting demi menjaga integritas pelayanan publik.

"Undang-Undang ASN terbaru Nomor 20 Tahun 2023 mengharuskan ASN tetap netral karena mereka adalah pelaksana administrasi publik, abdi masyarakat, serta pemersatu bangsa. Ketidaknetralan ASN bisa menyebabkan ketimpangan birokrasi, yang akan berdampak langsung pada masyarakat," ujar Suganda.

Data Ombudsman yang diambil dari penelitian Litbang Kompas menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN paling sering dilakukan oleh pejabat fungsional, diikuti oleh pejabat pelaksana, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Pengawas.

Bentuk pelanggaran yang umum terjadi adalah kehadiran ASN dalam deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah, penyebaran dukungan melalui media sosial, serta keterlibatan dalam kampanye.

Meski begitu, Suganda optimistis ASN di Riau akan mampu menjaga netralitas mereka. Ia menekankan bahwa ASN tidak akan mengalami kerugian jika memilih bersikap netral.

"Jika ASN netral, orang-orang yang terpilih di Pilkada adalah mereka yang profesional," ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, turut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN adalah bagian dari program nasional Ombudsman untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik selama Pilkada.

Bambang menjelaskan, netralitas ASN sangat penting guna menghindari diskriminasi layanan dan menciptakan lingkungan kerja yang adil.

Selain itu, Bambang juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan permasalahan terkait pelayanan publik.

"Jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman," tambahnya.

Penulis : Satria Yonela

Editor : Unik Susanti

Kategori : Politik, Riau





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...