• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tegaskan Kritik Publik Dilindungi Undang-Undang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 10/02/2026 •
 

RRI.CO.ID, Sungailiat - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bangka Belitung menegaskan bahwa kritik dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Menurut Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung KGS Chris Peter, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Kritik itu bukan ancaman, melainkan bentuk kontribusi masyarakat untuk memperbaiki pelayanan. Hak menyampaikan pendapat, mengadu, dan memperoleh informasi dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan memastikan adanya tindak lanjut konkret dari instansi terlapor, termasuk perbaikan layanan hingga pengembalian hak masyarakat jika ditemukan pelanggaran.

Namun demikian, Chris Peter mengakui masih banyak masyarakat yang ragu menyampaikan laporan resmi. Dari sekitar 1.100 pengaduan dan konsultasi yang diterima Ombudsman Babel sepanjang 2025, hanya sekitar 200 yang meningkat menjadi laporan resmi.

"Faktor ketakutan, kekhawatiran dipersekusi, hingga rasa sungkan masih menjadi alasan utama masyarakat enggan melapor," jelasnya.

Ombudsman, lanjut dia, menjamin perlindungan pelapor, termasuk merahasiakan identitas pelapor hingga tuntasnya proses pemeriksaan.

Salah satu pendengar Sella dari Pangkalpinang, menanyakan bagaimana memastikan pengaduan tidak berhenti pada klarifikasi semata. Ombudsman, kata Chris Peter, akan memastikan rekomendasi dijalankan hingga terjadi perubahan nyata.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...