• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tanamkan Sikap Anti Maladministrasi Sejak Dini, Upaya Mencegah Korupsi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 27/06/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel mengisi acara Ombudsman Goes to School di SMA Negeri 1 Manggar

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menempatkan pendidikan anti maladministrasi sebagai satu di antara program menanamkan sikap anti maladministrasi sejak dini.

Program yang ditujukan kepada generasi muda merupakan bentuk dukungan terhadap pencegahan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy saat mengisi kegiatan Ombudsman Goes To School di SMAN 1 Manggar, Rabu (22/6/2022) lalu.

"Kami punya misi besar agar sejak dini para calon pemimpin masa depan harus anti terhadap maladministrasi. Dengan demikian, diharapkan proses pencegahan terhadap tindakan korupsi pun akan lebih efektif nantinya," kata Yozar dalam rilis yang diterima Pos Belitung, Minggu (26/6/2022).

Kehadiran Yozar dan tim diterima oleh Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Manggar, Ares Faujian. Dalam sosialisasi, Yozar dikepung banyak pertanyaan dari peserta didik.

Yozar merasa bangga dengan antusiasme para pelajar SMAN 1 Manggar yang dapat menjadi preseden yang baik bagi penyebarluasan informasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman.

"Alhamdulillah, antusiasme pelajar terlihat dari pertanyaan yang diajukan cukup variatif. Mulai dari substansi ke-Ombudsman-an, lingkup pengawasan Ombudsman, substansi pendidikan, hingga substansi kepolisian," ujar dia.

"Kami memberikan informasi kepada pelajar bagaimana prosedur pelayanan yang benar dan mengajak untuk berani melapor jika ada kesalahan dalam prosedur. Sehingga, para siswa memahami bahwa mereka sebagai unsur masyarakat memiliki peran yang besar dimulai dari diri sendiri untuk memerangi perilaku maldministrasi dan koruptif dalam pelayanan publik," imbuh dia.

Selain melakukan kegiatan Ombudsman Goes to School ke SMAN 1 Manggar, Tim Ombudsman Babel juga melakukan 'jemput bola' pengaduan masyarakat dengan membuka gerai pengaduan di Samsat Belitung Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Babel menampung sejumlah 29 pengaduan dengan mayoritas pada substansi sulitnya mengakses BBM jenis pertalite, serta juga terdapat pengaduan masyarakat dengan substansi bantuan sosial, program PTSL (agraria), dan administrasi kependudukan.

Selain di sekolah tersebut, Ombudsman Babel juga melakukan giat serupa di SMA Negeri 1 Tanjungpandan.

Terutama membahas mengenai diseminasi tugas dan fungsi Ombudsman serta mensosialisasikan para pelajar mengenai melaporkan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Sebagai kelebihan, Ombudsman memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat dimuka pengadilan.

Ombudsman juga memiliki kewenangan pelaksanaan rekomendasi yang bersifat wajib dan mengikat, serta bagi pihak yang menghalang-halangi Ombudsman melaksanakan tugasnya maka ada konsekuensi pidana.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman juga memiliki berbagai kekurangan, diantaranya terbatasnya sumber daya manusia (SDM) serta terbatasnya daya jangkau Ombudsman yang hanya berada pada tingkat provinsi, sedangkan wilayah dan substansi pengawasannya sangat luas.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...