Ombudsman Tampung Keluhan Pertanahan Bintan, Masyarakat Soroti Sertifikat dan PTSL

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Kabupaten Bintan. Kegiatan "Ombudsman Menyapa" yang berlangsung di Kantor Desa Gunung Kijang ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan permasalahan mereka.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah pelayanan administrasi pertanahan, yang memang menjadi isu paling dominan di kalangan masyarakat setempat. Banyak warga yang menyampaikan keresahan mereka mengenai berbagai persoalan terkait kepemilikan dan legalitas lahan.
Muliadi, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Kepri, menjelaskan bahwa keluhan yang masuk mayoritas berkaitan dengan sektor pertanahan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam sistem administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Dominasi Keluhan Seputar Pertanahan Bintan
Permasalahan di bidang pertanahan menjadi sorotan utama dalam kegiatan "Ombudsman Menyapa" di Bintan. Masyarakat banyak melaporkan kasus terkait penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai harapan mereka.
Salah satu keluhan signifikan adalah munculnya sertifikat tanah atas nama pihak lain pada lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria di tengah masyarakat.
Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas tanah, juga menjadi sumber keluhan. Banyak warga yang mengeluhkan belum terbitnya sertifikat tanah meskipun proses pendaftaran telah dilakukan.
Muliadi menegaskan, "Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Desa Gunung Kijang sebelum kegiatan dilaksanakan, permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah di bidang pertanahan." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah pertanahan di Bintan.
Keluhan Lain di Luar Sektor Pertanahan
Meskipun isu pertanahan mendominasi, Ombudsman Kepri juga menerima sejumlah keluhan lain dari masyarakat Bintan. Keluhan-keluhan ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik yang penting bagi kehidupan sehari-hari warga.
Dugaan maladministrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) menjadi salah satu poin yang disampaikan. Terutama, proses perubahan alamat warga yang terdampak pemekaran desa di wilayah Bintan seringkali mengalami kendala.
Tidak hanya itu, masyarakat di daerah Galang Batang juga menyuarakan keluhan terkait pemenuhan kebutuhan energi listrik. Mereka mengungkapkan bahwa hingga kini belum teraliri listrik, meskipun tiang dan jaringan telah dipasang oleh PLN.
Berbagai keluhan ini menunjukkan bahwa tantangan pelayanan publik di Bintan tidak hanya terbatas pada satu sektor, melainkan merangkum beberapa bidang krusial yang memerlukan perhatian serius dari pihak terkait.
Proses Tindak Lanjut Keluhan oleh Ombudsman
Seluruh keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tertulis, akan melalui proses verifikasi ketat oleh Keasistenan PVL Ombudsman. Proses ini bertujuan untuk menentukan kelayakan laporan untuk diproses lebih lanjut.
Muliadi menjelaskan bahwa masyarakat akan diminta untuk melengkapi persyaratan formil dan materiil yang diperlukan. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
"Seluruh laporan kami tampung. Selanjutnya kami akan meminta masyarakat melengkapi persyaratan formil dan materiilnya. Apabila syaratnya terpenuhi, laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan," ungkap Muliadi.
Kehadiran Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Camat Gunung Kijang, Penjabat Kepala Desa Gunung Kijang, serta tokoh masyarakat setempat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.








