Ombudsman: Tak Ada Maladministrasi Layanan Internet di Gentuma Raya

RRI.CO.ID, Gorontalo Utara - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyatakan tidak menemukan unsur maladministrasi dalam penanganan penyediaan layanan internet di Desa Langke dan Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. Meski demikian, kedua desa tersebut hingga kini belum memperoleh pembangunan infrastruktur BTS karena tidak memenuhi kriteria sebagai wilayah blank spot.
Kesimpulan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, setelah tim pemeriksa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait belum tersedianya akses internet di dua desa tersebut.
Menurut Muslimin, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk memfasilitasi infrastruktur teknologi informasi skala kabupaten. Namun untuk pembangunan jaringan telekomunikasi, kewenangan utamanya berada pada pemerintah pusat," kata Muslimin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa pemerintah daerah telah dua kali mengusulkan pembangunan BTS untuk Desa Langke dan Desa Durian, masing-masing pada tahun 2018 dan 2020.
Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena hasil survei Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan wilayah tersebut tidak masuk kategori blank spot, sehingga belum memenuhi syarat pembangunan BTS.
Meski pembangunan BTS belum dapat direalisasikan, Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara telah mengupayakan layanan internet alternatif melalui pemasangan akses internet berbasis satelit di sejumlah sekolah.
Untuk Desa Langke, layanan internet telah disetujui di SD Negeri 04 Gentuma Raya dan SMP Negeri 03 Gentuma Raya. Sementara di Desa Durian, fasilitas serupa dipasang di SMP Negeri 04 Gentuma Raya dan SD Negeri 09 Gentuma Raya.
"Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan tidak terdapat tindakan maladministrasi dalam penanganan penyediaan akses internet di Desa Langke dan Desa Durian karena pemerintah daerah telah menjalankan kewenangannya dengan mengusulkan pembangunan BTS serta menyediakan alternatif layanan internet di fasilitas pendidikan," ujar Muslimin.
Sebelumnya, laporan masyarakat mengenai belum tersedianya akses internet di dua desa tersebut diterima Ombudsman Gorontalo melalui kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) yang digelar di Kecamatan Gentuma Raya pada April 2026. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut.








