Ombudsman Surati 11 Pemda di Jambi, Ingatkan soal Pungli di CPNS 2024
Jambi - Ombudsman perwakilan Jambi terus mewanti-wanti agar tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di masing-masing instansi dan pemerintah daerah (pemda) berjalan baik dan terhindar dari pungutan liar (pungli). Untuk memastikan itu Ombudsman RI Provinsi Jambi menyurati seluruh Pemda di Jambi untuk bertindak transparan.
"Kami telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi, Kamis, (17/10/2024)
Langkah Ombudsman dalam menyurati 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi ini sebagai upaya melaksanakan proses CASN dengan transparan. Ombudsman juga menegaskan agar tidak ada oknum di Pemda yang coba-coba melakukan pungutan tidak resmi.
"Ini sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di setiap instansi," ujar Saiful.
Saiful menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Adapun jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum.
Saiful juga mengimbau agar para kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jalannya seleksi dengan ketat. Hal itu penting agar setiap tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan pelaksanaan CASN 2024 di Provinsi Jambi dapat berjalan lancar dan bebas dari praktik yang merugikan peserta seleksi
"Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan pada satu formasi," terang Saiful.