Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Minta BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Medan,mediajurnalpolri.com-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Medan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait kendala pencairan dana JHT.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencairan dana JHT bagi PPPK paruh waktu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Oleh karena itu, kami meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Herdensi,Kamis (12/03/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa permohonan pencairan JHT tidak dapat diproses karena status para pelapor dalam aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat sebagai pekerja aktif. Kondisi tersebut membuat para pelapor dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencairan JHT.
Padahal, status para pelapor telah berubah dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.
Namun demikian, Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan alasan penolakan yang diberikan kepada para pelapor.
"Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak ada alasan untuk menolak pencairan JHT mereka," tegas Herdensi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan JHT secara penuh bagi para PPPK paruh waktu di Kota Medan. Ombudsman juga mendorong adanya koordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait teknis pengurusan pencairan dana tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Medan agar pimpinan OPD mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL kepada PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.
"Kami juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui pimpinan OPD agar segera mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu, sehingga proses administrasi pencairan JHT dapat berjalan dengan baik," pungkas Herdensi.
Ombudsman berharap dengan adanya tindakan korektif tersebut, persoalan pencairan JHT bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan dapat segera diselesaikan sehingga hak para pekerja yang sebelumnya berstatus honorer atau THL dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








